Sabtu, 23 November 2024

Wapres Pegang Kendali Pemerintahan sampai Jokowi Presiden Pulang Kunjungan Luar Negeri

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ma'ruf Amin Wakil Presiden RI. Foto: Biro Setwapres

Ma’ruf Amin Wakil Presiden RI bertugas memimpin jalannya pemerintahan sampai tanggal 2 Juli 2022, atau sampai Joko Widodo Presiden tiba dari luar negeri.

Hal itu berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden.

Dalam Keppres tersebut, Wakil Presiden harus melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja kenegaraan ke Jerman, Polandia, Ukraina, Rusia, dan Uni Emirat Arab.

Kalau selama penugasan perlu menetapkan suatu kebijakan baru, Ma’ruf Amin selaku pelaksana tugas Presiden wajib berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.

Keppres 9/2022 ini berlaku mulai tanggal 24 Juni sampai 2 Juli 2022.

Seperti diketahui, Joko Widodo Presiden punya agenda kunjungan kerja ke sejumlah negara Eropa. Antara lain, Jerman, Ukraina dan Rusia.

Rencananya, Jokowi berkunjung ke Kota Kiev, bertemu Volodymyr Zelensky Presiden Ukraina.

Kemudian, Presiden Indonesia juga akan melawat ke Kota Moskow, bertemu Vladimir Putin Presiden Rusia.

Dalam keterangan pers sebelum lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (26/6/2022), Jokowi mengatakan kunjungannya kali ini membawa misi perdamaian untuk mengatasi krisis akibat perang.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap, pihak Rusia segera menghentikan serangan militer ke sejumlah wilayah Ukraina, dan sama-sama mewujudkan perdamaian.

Selepas dari Eropa, Presiden RI akan berkunjung ke Uni Emirat Arab untuk melanjutkan pembahasan kerja sama ekonomi dan investasi.

Jokowi menegaskan, kunjungannya ke luar negeri kali ini bukan cuma untuk kepentingan Indonesia, tapi juga demi kepentingan negara-negara berkembang di dunia.(rid/dfn)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs