Ma’ruf Amin Wakil Presiden (Wapres) menegaskan, digitalisasi adalah topik yang sangat luas di masa modern seperti sekarang. Digitalisasi telah memberikan dampak pada hampir seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Kata Ma’ruf, hadirnya e-commerce pada sektor perdagangan, fintech dan e-payment pada sektor perbankan, edutech pada sektor pendidikan adalah beberapa bukti eksistensi digitalisasi pada sendi-sendi kehidupan.
“Bidang pelayanan publik tidak terkecuali. Kita ingin merealisasikan penyelenggaraan pelayanan publik secara digital,” ujar Wapres dalam sambutannya di acara Konvensi Nasional Hari Pers Nasional 2022 secara daring, Senin (7/2/2022).
Menurut Wapres, tidak berlebihan bila digitalisasi dikatakan turut mengubah praktik keseharian dalam ranah privat publik, bahkan kehidupan berbangsa dan bernegara. Fenomena kemajuan teknologi digital secara global harus diakui telah melahirkan berbagai peluang dan tantangan serta dampak positif maupun negatif, tergantung dari bagaimana mengelolanya.
Kata dia, disrupsi teknologi tidak hanya mengubah kebiasaan lama di kalangan praktisi dan akademisi tapi juga mempengaruhi arah kebijakan negara termasuk di bidang media, fiskal dan pajak perbankan, ketenagakerjaan dan sebagainya.
“Ada pula potensi dan risiko seperti capital outflow, pengabaian kewajiban membayar pajak, hingga pengangguran jenis baru,” kata Ma’ruf.
Oleh karena itu, lanjut Ma’ruf, kemandirian digital atau kedaulatan digital haruslah menjadi satu gerakan dan kesadaran bersama segenap elemen bangsa.
“Setiap peran aktif kita akan semakin memperkuat upaya membangun kedaulatan di tengah berbagai tantangan digitalisasi,” jelasnya.
Ma’ruf menegaskan, saat ini, digitalisasi menjadi mesin penggerak perekonomian ekonomi digital. Indonesia diprediksi menjadi yang terbesar di Asia Tenggara pada tahun 2025 dengan nilai mencapai Rp1700 triliun. Ada sekitar 21 juta konsumen digital baru selama pandemi sejak awal 2020 hingga pertengahan 2021. Akumulasi nilai pembelian pengguna internet di Indonesia juga naik 2 digit sebesar 49% dari 47 miliar US Dollar.
“Diperkirakan menembus menjadi 70 miliar US Dollar di akhir tahun 2021. Seiring peningkatan transaksi digital, aliran modal global pun diproyeksikan akan terus masuk Indonesia menjadi tujuan investasi terpopuler di Asia tenggara melampui Singapura,” jelas Wapres.
Data-data ini sangat menggembirakan namun, Wapres menggarisbawahi bahwa Indonesia tidak boleh hanya sebagai pasar yang besar dari produk-produk teknologi digital global. Indonesia harus memiliki posisi tawar yang kuat dan mampu mengambil manfaat-manfaat alih teknologi dan inovasi.
“Indonesia harus berdikari secara digital. Roda ekonomi digital juga harus mampu menjangkau pelaku usaha besar hingga mikro dan kecil,” ungkapnya.
Namun, kata Wapres, kemandirian digital ini tidak harus diartikan secara saklek dan kaku. Indonesia harus mampu membangun kemandirian secara relatif dihadapan kekuatan-kekuatan platform digital global yang bahkan tidak menutup kemungkinan di masa depan muncul teknologi dan media baru yang belum terbayangkan.
“Di satu sisi kita ingin mengembangkan aspek positif digitalisasi seperti pemberdayaan ekonomi, kemajuan ekonomi kreatif, dan UMKM serta memberi ruang bagi inovasi digital karya anak bangsa,” ujar Ma’ruf.
“Di sisi lain kita ingin tetap melindungi iklim demokrasi kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui regulasi-regulasi yang mengatur segi-segi digitalisas,”imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Wapres, pengaturan secara proporsional harus diimplementasikan, tendensi over regulation perlu dihindari.
Sebagaimana pemerintah negara-negara yang di dunia, kata Ma’ruf, Indonesia memperhatikan dengan seksama perkembangan industri bidang teknologi dan dampaknya pada kehidupan masyarakat dalam rangka merumuskan kebijakan yang terbaik.
Ma’ruf menjelaskan, pemerintah mengupayakan keseimbangan ekosistem media di tanah air termasuk kesetaraan dimuka hukum (equality before the law). Ini sangat penting untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta wujudkan relasi kuasa (power relation) dan playing field yang seimbang.
“Pengesahan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang antara lain memuat ketentuan mengenai pajak digital bukan semata-mata untuk mengurus pajak yang lebih besar melainkan untuk memberikan keadilan bagi pelaku usaha dan industri,” kata Wapres.
Secara khusus, Ma’ruf mengapresiasi inisiatif Dewan Pers, perwakilan asosiasi perusahaan media dan para jurnalis yang memberikan kontribusi pemikiran terkait rancangan regulasi mengenai hak publikasi atau jurnalistic publisher rights
“Regulasi ini nantinya bukan sekadar untuk melindungi kepentingan pers nasional dalam menghadapi dominasi media baru atau platform digital global. Lebih dari itu, publisher rights adalah unsur penting untuk menjaga ekosistem media agar kemanfaatan ruang digital dapat dinikmati secara berimbang dan berkedaulatan nasional di bidang digital dapat terwujud,” kata Ma’ruf.
Ma’ruf mengingatkan bahwa penggunaan teknologi digital saat ini adalah sebuah keniscayaan.
“Kita harus mampu mengarungi dunia digital ini agar tidak tertinggal dari bangsa-bangsa lain. Melek teknologi digital adalah keharusan, termasuk bijak bermedia sosial. Media massa harus membantu menyediakan konten-konten mendidik untuk tujuan tersebut,” pungkas Wapres.(faz/tin/rst)