HS (51 tahun) ditangkap Polres Probolinggo atas dugaan perkosaan terhadap penyandang disabilitas tuna wicara terhadap F (31 tahun), yang tak lain merupakan tetangga pelaku.
AKBP Wadi Sa’bani Kapolres Probolinggo Kota melalui AKP Jamal Kasat Reskrim menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari ibu korban yang mendapat laporan dari tetangganya kalau putrinya sering disuruh masuk ke rumah pelaku.
“Kemudian pada saat kejadian tanggal 24 Juni sekira jam 12.00 WIB, ibu korban mengetahui sendiri bahwa korban keluar dari dalam rumah HS. Setelah korban ditanya oleh ibunya, menerangkan bahwa telah disetubuhi oleh HS mengunakan bahasa isyarat”, jelasnya Wadi Sa’bani dalam keterangan pers di hadapan wartawan Selasa (26/7/2022).
“Modus yang digunakan yaitu mengajak korban masuk ke dalam rumah HS, kemudian disuruh untuk membuka celana pendek, dan di situlah HS melakukan perbuatannya. Setelah selesai, korban diberi uang Rp5.000”, tambahnya.
Setelah dilakukan Visum Et Repertum, pemeriksaan korban, saksi-saksi, meminta bantuan saksi ahli penterjemah, ahli psikologi forensik dan menyita barang bukti, pada Sabtu (23/7/2022) Sat Reskrim melakukan penangkapan dan penetapan tersangka terhadap HS serta melakukan penahanan.
“Bahwa telah didapati persesuaian keterangan dan petunjuk dari barang bukti yang berhasil disita serta telah mendapatkan minimal 2 alat bukti. Tehadap tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf h UU RI no.12 tahun 2022 tentang Tidak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 Kuhp dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3 apabila dilakukan terhadap korban penyandang disabilitas “, pungkasnya.(dfn)