Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemarin, Rabu (5/1/2022), menangkap Rahmat Effendi Wali Kota Bekasi bersama 11 orang lainnya, dalam gelar operasi tangkap tangan (OTT).
Ali Fikri Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK mengatakan, penindakan hukum itu terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Informasi yang kami peroleh, tangkap tangan terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: KPK Konfirmasi Penangkapan Wali Kota Bekasi dalam OTT
Sekarang, Wali Kota Bekasi dan sejumlah orang yang terindikasi terlibat praktik korupsi masih menjalani pemeriksaan di Kantor KPK, Jakarta Selatan.
Pimpinan KPK, kata Ali, akan menyampaikan hasilnya kepada publik sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
“Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan beberapa pihak. Sejauh ini, ada sekitar 12 orang. Di antaranya benar, Wali Kota Bekasi. Lalu, ada Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kota Bekasi dan beberapa pihak swasta,” ungkap Ali Fikri.
Sebelumnya, Nurul Ghufron Wakil Ketua KPK bilang, penangkapan oknum penyelenggara negara di Kota Bekasi berawal dari informasi masyarakat.
Merespon informasi dugaan tindak pidana korupsi, komisi antirasuah menurunkan satuan tugas.
Sesudah menemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi, sekitar pukul 14.00 WIB kemarin, Tim KPK menangkap Wali Kota Bekasi dan sejumlah orang.
Dalam OTT itu, Tim KPK menemukan uang yang jumlahnya masih dihitung, sebagai barang bukti dugaan suap.(rid/dfn)