Jumat, 22 November 2024

Wakil Ketua PWNU Jatim Sesalkan Rencana PBNU Beri Pendampingan Hukum Mardani H Maming

Laporan oleh Manda Roosa
Bagikan
KH Abdul Salam Shohib Wakil Ketua PWNU Jawa Timur, Selasa (21/6/2022). Foto: Istimewa

KH Abdul Salam Shohib Wakil Ketua PWNU Jawa Timur memberikan reaksi terkait pencekalan kepada Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming oleh KPK karena pencekalan biasanya tinggal selangkah lagi menjadi status tersangka.

“Sungguh ironis. Di saat PBNU melaksanakan kick off Satu Abad, kita dihadiahi berita yang menyesakkan dada dengan dicekalnya Bendum PBNU yang mengarah sebagai tersangka. Ini momentum PBNU untuk muhasabah (koreksi diri), bersih-bersih internal, agar tidak terulang hal yang sama,” ujar KH Abdul Salam Shohib, di Surabaya, Selasa (21/6/2022).

Gus Salam, panggilan akrab KH Abdul Salam Shohib, juga menyorot rencana PBNU memberikan bantuan hukum kepada Mardani H Maming atas perkara korupsi yang menjeratnya. Jika hal itu benar terjadi, maka hal tersebut sangat disesalkan.

“Maka kami mendorong PBNU, utamanya LBHNU dan LBH Ansor, agar minta maaf kepada warga NU se-Indonesia. Tidak boleh menggunakan jamiyyah (organisasi) sebagai bumper kasus hukum. Ini masalah personal, tidak ada kaitannya dengan organisasi NU,” katanya tegas.

Sebagai informasi, sebelumnya Yahya Cholil Staquf Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),  Senin malam (20/6/2022),  berkomentar terkait pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming.

Gus Yahya, panggilan akrab Ketum PBNU, mengaku akan lebih dulu mempelajari detail kasus korupsi yang menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming sebelum menentukan sikap.

Menurut Gus Yahya, apabila kasus telah dipelajari dan diketahui secara pasti duduk perkaranya, PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Gus Yahya juga mengatakan, PBNU akan menggelar konferensi pers sesuai norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

“Sekarang kan kami belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti. Jadi kami akan konferensi pers nanti sebagaimana mestinya menurut norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU,” kata Gus Yahya.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, atas nama Mardani H Maming pada, Senin (20/6/2022). (man/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs