Mahyudin Wakil Ketua DPD meminta revisi aturan Jaminan Hari Tua (JHT) benar-benar bisa menyederhanakan aturan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim. Khususnya bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Revisi perlu dibuat lebih sederhana, agar dana JHT bisa ditarik pekerja. Terutama bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan hidup. Seperti menghadapi PHK,” ujar Mahyudin dalam keterangan tertulis, Rabu (23/2/2022).
Kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak bagi kondisi ekonomi masyarakat, kata Mahyudin, memang harus diperhatikan. Apalagi, pandemi berkepanjangan telah memberikan efek samping berupa tingginya angka PHK di Indonesia akibat lesunya dunia usaha.
“Walaupun pemerintah telah memberikan tunjangan kehilangan pekerjaan, namun program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika dihitung ternyata belum mampu menopang kebutuhan hidup buruh setelah terjadinya PHK,” ujarnya.
Senator asal Kalimantan Timur itu pun meminta agar revisi JHT nantinya bisa mengakhiri polemik dan bisa diterima dengan baik oleh semua pihak. Mengingat berbagai polemik yang terjadi di dunia ketenagakerjaan belakangan ini bisa mengganggu produktifitas bangsa dalam mengejar ketertinggalan bidang ekonomi.
“Sebaiknya semua pihak, baik itu pemerintah, buruh, dan pengusaha, bisa saling memperkuat. Sehingga Indonesia mampu menjadi negara ekonomi maju dan buruhnya dapat hidup sejahtera,” kata Mahyudin.
Sebelumnya, Joko Widodo Presiden memerintahkan Permenaker Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) direvisi. Presiden pun telah memanggil Airlangga Hartarto Menteri Koordinasi Perekonomian dan Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja untuk segera menjalankan instruksinya itu.(faz/den/ipg)