Mohni Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan menyatakan roda pemerintahan di lingkungan pemkab setempat tidak terganggu dan tetap berjalan normal, meski Abdul Latif Amin Imron Bupati dan lima kepada dinas ditangkap KPK.
“Roda pemerintahan berjalan sebagaimana biasa, khususnya menyangkut pelayanan kepada masyarakat,” kata Wabup Bangkalan, Jawa Timur (Jatim), Kamis (8/12/2022) dilansir Antara.
Seluruh jajaran Pemkab Bangkalan, kata dia, tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat seperti sebelum adanya kejadian penangkapan.
“Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pemerintahan di tingkat desa/kelurahan, untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat, khususnya pelayanan publik,” kata Plt. Bupati Bangkalan itu dalam keterangan pers.
Sebelumnya, pada hari Rabu (7/12/2022), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.
Keenam tersangka itu adalah Abdul Latif Amin Imron Bupati Bangkalan yang merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.
Sementara lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Agus Eka Leandy (AEL) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.
Selanjutnya, Achmad Mustaqim (AM) Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan, Hosin Jamili (HJ) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, dan Salman Hidayat (SH) Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan itu dilakukan tim penyidik KPK di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12/2022), usai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.
Atas perbuatannya, Bupati Bangkalan selaku penerima suap disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Bapak Bupati beserta beberapa pimpinan OPD,” tutup Mohni. (ant/bil/ipg)