Beberapa hari lalu viral sebuah video di sosial media yang merekam aksi seorang perempuan menyobek surat tilang karena diduga tidak terima ditilang.
Menurut polisi yang menindak, sepeda motor melanggar aturan lalu lintas karena menggunakan knalpot brong.
Dalam video tersebut, perempuan yang merupakan penumpang sepeda motor mengatakan ingin masalah pelanggaran lalu lintasnya diselesaikan saat itu juga. Sementara si pengemudi, sesuai kata polisi di rekaman video tersebut mengatakan, hendak titip denda atau membayar di tempat.
“Monggo silakan disobek gak apa-apa, itu haknya njenengan. Nanti kalau kesulitan ngambil jangan salahkan kita,” kata Bripka Arif, polisi anggota Polrestabes Surabaya yang namanya baru diketahui setelah aksinya tersebut viral dan diapresiasi oleh Irjen Polisi Nico Alfinta Kapolda Jawa Timur.
Kompol Arif Fazlur Rahman Kasatlantas Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah potongan video penindakan yang direkam pada 29 Agustus tersebut viral, ia kemudian memanggil kedua anggotanya tersebut untuk meminta penjelasan.
“Saat itu keduanya sedang melakukan pengaturan di depan Mall Cito, ada pelanggar menggunakan knalpot brong. Setelah diberi penjelasan, masyarakat ini sempat meminta damai. Anggota tidak mau, harus ditilang dan diselesaikan mekanisme tilang melalui persidangan. Lalu kemudian mungkin masih belum terima penumpangnya itu marah-marah karena emosi dan disobek-sobek (surat tilang),” kata Arif saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Sabtu (10/9/2022).
Arif menyebut, barang bukti yang disita Bripka Arif dan Bripda Ruly waktu itu adalah SIM pengemudi sepeda motor. Sehingga apabila surat tilang dirobek akan menyulitkan pelanggar untuk mengambil kembali barang bukti yang disita.
Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan, dalam aturan tilang, ada dua mekanisme yang dilakukan oleh Polri yaitu ETLE dan tilang manual. ETLE digunakan untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera, dan tilang manual untuk menindak pelanggaran yang dilihat petugas di lapangan.
“Untuk tilang manual mekanismenya tetap kita harus memberi surat tilang disertai penyitaan bukti pelanggaran seperti SIM, STNK atau kendaraannya,” jelasnya.
Dalam tilang manual, ia menegaskan, pelanggar tidak bisa menitipkan denda tilang bahkan damai di tempat kepada petugas.
“Karena menitipkan uang kepada petugas sangat berkonotasi negatif bisa terkesan suap dan gratifikasi, juga karena kita masih menunggu berapa besaran denda tilang yang diputus pengadilan walaupun sebenarnya sudah ada penetapan denda maksimal,” ujar Arif.
Sehingga apabila pelanggar tetap bersikukuh ingin masalahnya selesai hari itu juga, denda yang ditetapkan adalah denda maksimal, bukan berdasarkan hasil keputusan pengadilan.
Untuk menyelesaikan itu, pelanggar akan diarahkan untuk langsung membayar denda pelanggaran melalui BRIVA.
“Petugas ke depannya akan langsung menginput data pelanggar yang akan membayar denda maksimal ke aplikasi e-tilang. Nanti pelanggar akan mendapat SMS atau email sesuai kode pelanggarannya, itu bisa dibayarkan terlebih dahulu. Kalau sudah nanti bisa kembali lagi ke petugas yang menyita barang bukti dan menunjukkan bukti pembayarannya,” pungkasnya.(dfn/ipg)