Jumat, 22 November 2024

Vaksin Meningitis Tak Lagi Wajib Bagi Jemaah Visa Umrah

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi - Seorang calon jemaah haji mendapatkan suntikan vaksin Meningitis, Selasa (4/9/2012). Foto: Antara

Kementerian Kesehatan resmi menetapkan vaksin meningitis tidak lagi menjadi syarat wajib bagi mereka yang akan berangkat ke Arab Saudi dengan visa umrah, tetapi masih diwajibkan untuk mereka yang menggunakan visa haji.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/C.I/9325/2022 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Meningitis bagi Jamaah Haji dan Umrah yang dikeluarkan pada 11 November 2022 dan ditandatangani Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha.

“Vaksinasi Meningitis Meningokokus merupakan suatu keharusan bagi mereka yang datang ke Arab Saudi dengan menggunakan visa haji dan tidak menjadi keharusan bagi mereka yang datang dengan menggunakan visa umrah,” demikian bunyi surat edaran tersebut yang diterima di Jakarta, Senin (14/11/2022).

Kendati demikian, Kemenkes mempersilakan bagi jemaah umrah yang tetap ingin melaksanakan vaksin meningitis sebagai upaya perlindungan kesehatan.

“Tetap dapat melakukan pelaksanaan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan vaksinasi internasional,” tulis surat tersebut.

Untuk jemaah umrah yang memiliki komorbid, Kemenkes merekomendasikan untuk melaksanakan vaksinasi meningitis meningokokus dan vaksinasi lainnya di fasilitas kesehatan.

Melansir Antara, sebelumnya, Saudi Tawfiq F. Al Rabiah Menteri Haji dan Umrah Arab melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama beberapa pekan lalu. Pertemuan tersebut salah satunya membahas persyaratan kesehatan keberangkatan haji dan umrah; vaksin meningitis tidak diwajibkan bagi jemaah umrah.

Tak lama setelah kunjungan tersebut, muncul surat dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang tetap mewajibkan vaksin meningitis bagi jemaah umrah yang akan datang ke Tanah Suci. Akibatnya, terjadi kesimpangsiuran informasi soal vaksin meningitis.

Dikonfirmasi terpisah, Eko Hartono Konsul Jenderal RI Jeddah mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi soal vaksin meningitis bagi jamaah umrah ke Kementerian Haji dan Umrah Saudi.

Eko mengatakan bahwa Wakil Menteri bidang Umrah Saudi menyebut bahwa vaksin meningitis bukan wajib tapi hanya disarankan. Menurut Eko, saat itu surat pemberitahuan di Kementerian Haji dan Umrah Saudi masih menuliskan kata “wajib” vaksin meningitis, namun dia meminta kata “wajib” diterjemahkan sebagai “disarankan”.

“Beliau (wakil menteri) menjamin bahwa kata itu (wajib) harus dibaca sebagai disarankan,” kata Eko.(ant/gat/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs