Yasonna Laoly Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyatakan, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, efektif berlaku tiga tahun sesudah resmi disahkan DPR bersama Pemerintah.
Karena baru disahkan hari ini, Selasa (6/12/2022), maka KUHP baru akan berlaku tahun 2025 mendatang.
Menurutnya, waktu tiga tahun cukup buat Pemerintah membuat aturan turunan serta melakukan sosialisasi, termasuk memberikan pelatihan kepada para penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.
Dalam keterangan pers pascaberlangsungnya Rapat Paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dia bilang Pemerintah akan sosialisasikan UU KUHP kepada Jaksa, Hakim, Polisi, Advokat, Pegiat HAM, dan dosen/pengajar ilmu hukum.
“Jaksa, hakim, polisi, advokat, pegiat HAM, kampus-kampus juga agar tidak salah mengajar nanti. Harus ada dan kami harus menyusun dari sekarang sosialisasi terhadap stakeholders yang ada,” ujarnya.
Seperti diketahui, hari ini, DPR RI menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sebagai undang-undang, dalam Rapat Paripurna ke-11, Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dalam laporannya di forum tertinggi DPR, Bambang Wuryanto Ketua Komisi III DPR menjelaskan proses pembentukan RKUHP melanjutkan pembahasan (carry over) dari DPR periode sebelumnya.
Legislator yang akrab disapa Bambang Pacul menegaskan, UU KUHP sangat penting untuk mereformasi hukum skala nasional, menyesuaikan perkembangan zaman.
Selanjutnya, Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI yang memimpin rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan untuk mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang.
Dari sembilan fraksi yang ada di parlemen, delapan memberikan persetujuan penuh. Sedangkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memberikan persetujuan dengan catatan.(rid/ipg)