Setelah izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dicabut, kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sementara 60 rekening yayasan tersebut.
Hal ini ditegaskan Ivan Yustiavandana Kepala PPATK dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (6/7/2022).
Menurut Ivan, alasan dibekukannya 60 rekening dan yayasan turunannya di 33 penyedia jasa keuangan tersebut karena ada dugaan penyelewengan atau penyalahgunaan dana hasil sumbangan di yayasan ACT.
“Jadi mulai hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas yayasan (ACT) tadi di 33 penyedia jasa keuangan,” tegas Ivan.
Kata dia, PPATK menelusuri dugaan penyalahgunaan dana ACT, dan menemukan transaksi yayasan tersebut ke perusahaan luar negeri sebesar Rp30 miliar, bahkan perusahaan milik satu di antara pendiri ACT.
“PPATK menemukan adanya transaksi lebih dari dua tahun yang nilainya Rp30 miliar. Transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene-nya juga satu di antara pendiri yayasan ACT,” jelasnya.
Ivan mengatakan, pihaknya menelusuri dan mendapat temuan dugaan penyalahgunaan dana di ACT ini sejak 2018. Dari hasil temuan tersebut, lanjut dia, ACT diduga melanggar peraturan Presiden nomor 18 tahun 2017 tentang pengumpulan dan penyaluran dana publik untuk pemberian bantuan, sehingga PPATK membekukan 60 rekening miliki ACT.
“Aturan itu jelas, setiap lembaga atau organisasi masyarakat yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan, untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel,” ujar dia.(faz/ipg)