Universitas Negeri Surabaya (Unesa) menonaktifkan dosen Jurusan Hukum pada Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum berinisial H yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap mahasiswi saat bimbingan skripsi.
“Berdasarkan keputusan rapat dari pimpinan universitas yang dipimpin Rektor Unesa Profesor Nurhasan, bahwa selama proses investigasi berlangsung, demi kelancaran pemeriksaan, terduga pelaku dinonaktifkan per hari ini tanggal 10 Januari 2022,” kata Vinda Maya Setianingrum Ketua Satuan Kehumasan Unesa, di Surabaya, Senin (10/1/2022).
Vinda menyatakan Unesa sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap penyintas yang menyuarakan kasus ini.
Pihaknya berharap penyintas berani bersuara dan melakukan pengaduan atas kekerasan seksual yang mereka alami.
“Dengan jaminan Unesa memberikan perlindungan kerahasiaan identitas, pendampingan psikologis dan pendampingan secara hukum,” ucapnya seperti dilaporkan Antara.
Unesa, lanjut Vinda, telah membentuk tim investigasi dari unsur Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan unsur Jurusan Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Unesa untuk mengusut secara cepat dan tepat kasus tersebut.
“Tim sudah melakukan pemanggilan terhadap terduga pelaku dan juga para penyintas. Dalam penanganan kasus Unesa pro terhadap korban,” katanya.
Selain itu, sebagai bagian langkah mitigasi Satgas PPKS Unesa telah membuka layanan pengaduan bagi seluruh civitas akademika yang mengalami kekerasan seksual melalui layanan di nomor telepon 082142815124.
“Kami menyadari ada kasus, pelaku dan penyintas lain. Karena itu kami berharap kerja sama seluruh civitas akademika untuk penuntasan kasus dan mewujudkan unesa sebagai kampus yang zero kekerasan seksual,” ujarnya.(ant/iss/ipg)