Polrestabes Surabaya meringkus tukang potong ayam yang jadi tersangka kasus narkotika sebagai penjual sabu-sabu setelah digerebek di rumahnya di Jalan Tembok Dukuh Bubutan Surabaya.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka DE pukul 18.00 WIB di rumahnya. Waktu dilakukan penggeledahan, ditemukan beberapa barang bukti,” ujar Kompol Fakih Humas Polrestabes Surabaya pada suarasurabaya.net, Senin (11/7/2022)
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, antara lain 5 poket plastik kecil berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat masing masing poket, 0,43 gram sebanyak dua bungkus, 0,42 gram, 0,39 gram, dan 0,38 gram berikut plastiknya.
Ditemukan juga di rumah tersangka, pipet kaca yang di dalamnya terdapat kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai dengan berat 1,77 gram dan alat hisab sabu dan 3 sekrop.
“Tersangka DE mendapat semua barang ini dari HD. HD belum tertangkap,” imbuhnya.
Pada pihak kepolisian DE mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp150 ribu jika berhasil menjual semua sabu-sabu dengan jumlah yang disebutkan itu. Belum sempat terjual, rencana ini sudah digagalkan pihak Kepolisian.
Selain menjual, menurut Kompol Fakih, tersangka DE juga merupakan pengguna.
“Tersangka DE digerebek di rumahnya pukul 18.00 WIB, setelah selesai menggunakan barang berupa narkotika jenis sabu-sabu pada hari kamis (24/6/2022) sekira pukul 5 sore di dalam rumah,” paparnya.
Tersangka DE berusia 23 tahun. Pria lulusan Sekolah Dasar yang berprofesi sebagai tukang potong ayam ini kini terancam jeratan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.(tha/wld/ipg)