Tujuh tersangka penggelapan 600 karung gula rafinasi dengan total berat 30 ton diamankan Tim Subdit III Jatanras Polda Jawa Timur. Tujuh orang itu merupakan pelaku penggelapan sekaligus penjual gula curian tersebut.
AKBP Sinwan Kasubbid Penmas Humas Polda Jatim, Kamis (1/9/2022) menjelaskan, penangkapan mereka bermula pada Kamis (18/8/2022) saat ditemukan truk tronton warna merah dengan nopol L 8875 UA terparkir di jalan raya pinggir sawah di Kabupaten Ngawi dalam keadaan kosong.
Sesuai keterangan Sinwan, saat itu PT Mahameru Lintas Abadi sebagai pemasok gula rafinasi harus mengirim sebanyak 600 sak (karung) gula ke PT Yupi Jelly Gum yang beralamat di Jawa Tengah. Namun kiriman gula yang seharusnya sampai pada Jumat (12/8/2022) itu tidak kunjung ada laporannya.
“Karena tidak ada laporan penerimaan, akhirnya PT Mahameru Lintas Abadi itu melacak truk melalui GPS dan ketemu di jalan raya pinggir sawah di Kab. Ngawi,” kata Sinwan di Gedung Humas Polda, Kamis (1/9/2022).
Selanjutnya, Tim Jatanras Polda Jatim setelah menerima laporan penggelapan itu melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan tersangka sebagai otak penggelapan dan pembongkar muatan pada Sabtu (24/8/2022).
Penangkapan itu diawali dari AS sebagai supir truk dan otak penggelapan, serta SS sebagai pembantu pembongkar truk. Kata Sinwan, mereka berdua yang bertugas untuk mengantar kiriman gula ke PT Yupi.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi melakukan pendalaman dan menangkap pelaku lain yang berinisial NA, SY, dan HS. Ketiganya sama-sama berperan sebagai pembongkar muatan saat berada di Ngawi.
“Sesuai keterangan tersangka bahwa gula rafinasi itu telah dijual kepada tersangka TJ dan Tersangka JR di wilayah Kab. Ngawi. Mereka juga ditangkap pada Minggu (25/8/2022),” ujar Sinwan.
Sementara itu, AKBP Lintar Mahardono Kasubdit III Jatanras Polda Jatim menjelaskan bahwa AS sopir truk itu telah merencanakan penggelapan gula sejak keberangkatan. Kepada polisi, AS mengaku motifnya berkaitan dengan ekonomi.
“Sementara ini tersangka (AS) mengaku baru sekali melakukan penggelapan, saat kami dalami hanya dia dan sekelompok orang itu yang terlibat. Belum ada keterangan orang dari dalam PT ikut terlibat,” ucap Lintar.
Dari penggelapan gula itu, para tersangka menjualnya di pasar, gudang, bahkan ada cost on delivery (COD). Kata Lintar, karena beberapa karung sudah dijual, polisi hanya menemukan 73 karung dari total 600 karung.
Dari penggelapan itu, pihak PT mengalami kerugian hingga Rp300 juta. Dari tangan tersangka polisi juga menyita uang senilai Rp21 juta.
“Mereka pasti jual dengan harga murah. Dijual harganya bervariasi yang penting mereka dapat uang,” imbuh Lintar.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 372 KUHP Tentang Tindak Pidana Penggelapan dan Pasal 480 KUHP Tentang Tindak Pidana Persekongkolan Jahat/Penadah dengan ancaman empat tahun penjara.(wld/dfn/ipg)