Jumat, 22 November 2024

Tujuh Jam Geledah Gedung DPRD Jatim, Penyidik KPK Angkut Seorang ASN dan Tiga Koper Barang Bukti

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Koper merah yang dibawa penyidik KPK berisi barang bukti usai menggeledah Gedung DPRD Jatim, Senin (19/12/2022). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Sesudah sekitar tujuh jam menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kegiatan hari ini, Senin (19/12/2022), sekitar pukul 22.00 WIB.

Pantauan suarasurabaya.net di lokasi, belasan orang Penyidik KPK terlihat turun dari lantai dua. Mereka kemudian keluar gedung sambil membawa tiga buah koper berisi barang bukti.

“Di koper yang merah itu ada barang bukti,” kata seorang penyidik waktu keluar Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

Kemudian, para Penyidik yang dikawal Personel Brimob memasukkan satu per satu koper ke dalam tujuh mobil yang sudah terparkir di halaman depan pintu utama Gedung DPRD.

Di belakang Gedung DPRD, tepatnya area parkiran mobil juga ada Penyidik KPK yang membawa Afif Kepala Sub Bagian Sekertaris Dewan (Kasubag Sekwan) DPRD Jatim.

Afif langsung digiring masuk ke dalam mobil Toyota Avanza warna silver bernomor polisi L 777 EM. Kasubag Sekwan DPRD Jatim terlihat duduk di kursi depan. Sedangkan dua Penyidik KPK duduk di belakangnya.

Selanjutnya, mobil yang ditumpangi Afif tancap gas keluar area parkir, lalu diikuti tujuh mobil lainnya yang mengangkut barang bukti dalam koper, tanpa diketahui tujuannya.

Sementara itu, ruang milik Kasubbag Sekwan dan ruangan CCTV sudah tidak tersegel pascapenggeledahan hari ini.

Sedangkan ruangan kerja Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim masih tersegel.

“Cuma sisa ruangan wakil ketua aja yang masih disegel,” ujar seorang petugas keamanan Gedung DPRD Jatim.

Petugas kemanan yang tidak mau disebut namanya menambahkan, tidak ada Anggota DPRD Jatim yang hari ini ditangkap Penyidik KPK.

Sekadar informasi, penggeledahan hari ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Sahat Tua Simandjuntak bersama tiga orang lainnya, Rabu, (14/12/2022), di Kota Surabaya, dan Kota Sampang.

Sebelumnya, Kamis (15/12/2022), KPK mengumumkan status hukum Sahat Tua Simandjuntak Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur dan tiga orang lainnya sebagai tersangka korupsi pengelolaan dana hibah.

Johanis Tanak Wakil Ketua KPK dalam keterangan pers, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan mengungkapkan, Sahat Simandjuntak sudah menerima uang suap sekitar Rp5 miliar. (wld/bil/rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs