Seorang pria inisial AS (34), warga Wonokromo, Surabaya, menjadi target penangkapan polisi saat melakukan transaksi narkoba, tepatnya di pinggir Jalan Raden Wijaya. Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat, bahwa lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi.
AKP Andhika M. Lubis Kapolsek Genteng Surabaya mengatakan, bahwa AS sebenarnya sudah menjadi target incaran kepolisian karena penyalahgunaan Narkotika.
Kemudian, melalui operasi Tumpas Semeru 2022, Tim Opsnal Polsek Genteng melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk AS pada Senin (22/8/2022) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raden Wijaya, Surabaya.
“Pada waktu itu, AS terpantau melintas di Jalan Raden Wijaya Surabaya, karena sudah menjadi target incaran kemudian pelaku kami amankan,” kata Andhika saat dikonfirmasi, pada Minggu (28/8/2022).
Saat dibekuk oleh polisi, pelaku langsung tidak berdaya. Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan menemukan satu poket narkoba jenis sabu-sabu di saku celana sebelah kanan AS, yang tersimpan di dalam bungkus rokok.
Berdasarkan keteragan pelaku, barang haram itu akan diantar kepada pembeli dengan sistem ranjau di wilayah tersebut. Kata Andhika, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari pembeli dan bosnya.
“AS mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yaitu RSN (DPO) dan dia sebagai penjual, sudah bertransaksi sebanyak tiga kali,” jelas Andhika.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita berikut bukti berupa satu poket sabu-sabu seberat 0,82 gram. Saat ini AS diamankan di Mapolsek Genteng Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya AS dijerat dengan Pasal 114 Jo 122 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Andhika. (wld/bil/ipg)