Jumat, 22 November 2024

Tindaklanjuti SE Kemenag, Gubernur Jatim Anjurkan Penyembelihan Kurban di RPH

Laporan oleh Retha Yuniar
Bagikan
Khofifah Gubernur Jawa Timur saat memeriksa hewan ternak yang akan digunakan sebagai hewan kurban, Senin (27/6/2022). Foto : Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengimbau umat Islam yang berniat berkurban tapi berada di daerah wabah, tertular dan daerah terduga PMK, untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH).

“Kami terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat khususnya bagi umat Islam yang akan merayakan Hari Raya Iduladha baik saat shalat Ied maupun saat pelaksanaan kurban tahun ini,” terangnya.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Kemenag Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi.

“Jika berada di wilayah wabah PMK, takmir masjid, mushola atau panitia kurban bisa menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan kurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Inilah pentingnya koordinasi semua jajaran di daerah agar masyarakat kita bisa beribadah dengan baik, aman dan sehat,” urai Khofifah.

Penyembelihan tetap diutamakan dilakukan di RPH, tapi terkait keterbatasan jumlah, jangkauan/jarak, dan kapasitas RPH, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan di luar RPH dengan ketentuan melaksanakan penyembelihan hewan kurban di area yang luas dan direkomendasikan oleh instansi terkait.

Penyelenggara dianjurkan membatasi kehadiran pihak-pihak selain petugas penyembelihan hewan kurban dan orang yang berkurban.

Selanjutnya, petugas menerapkan protokol kesehatan pada saat melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan hingga pendistribusian daging hingga memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas terkait.

Mantan Menteri Sosial RI itu juga meminta Bupati dan Wali Kota se Jatim untuk segera turun mengecek dan memantau sentra penjualan hewan kurban yang biasanya banyak dijumpai di pinggir jalan atau tanah lapang.

Lebih lanjut, Khofifah menjelaskan Pemprov Jatim telah menyiapkan sebanyak 1.276 juru sembelih halal (Juleha) tersertifikasi yang akan tersebar di berbagai pondok pesantren (Ponpes), masjid, mushalla, dan lembaga di Jatim.

SE Kemenag mengatur tentang detail pelaksanaan protokol kesehatan saat Salat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban, takbiran, khutbah Iduladha, ketentuan syariat berkurban, hingga teknis penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging kurban.

Adapun salah satu isi dari SE 10 Tahun 2022, menyebut jika kriteria hewan kurban terdiri dari jenis hewan ternak, yaitu unta, sapi, kerbau, dan kambing yang cukup umur. Jika unta minimal umur 5 (lima) tahun, sapi dan kerbau minimal umur 2 (dua) tahun dan kambing minimal umur 1 (satu) tahun.

Sementara itu, Gubernur Jatim mengimbau agar umat muslim membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria. Serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Kondisi hewan sehat, antara lain tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku, tidak mengeluarkan air liur/lendir berlebihan, dan tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas. (tha/bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs