Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo, kawasan Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Brigjen Pol Andi Rian Djajadi Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri mengatakan, tersangka baru itu sudah ditahan dari hari Minggu (7/8/2022), di Rutan Bareskrim Polri. “Sudah tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri sejak kemarin,” ujarnya kepada wartawan, Senin (8/8/2022).
Meski demikian, belum ada keterangan resmi terkait peran Brigadir RR dalam kasus tersebut. Penetapan tersangka baru itu, lanjut Brigjen Andi Rian, berdasarkan kecukupan dua alat bukti dan keterangan saksi-saksi.
Penyidik menjerat Brigadir RR dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dirtipidum Bareskrim Polri itu menjelaskan, Brigadir RR adalah ajudan dari Putri Candrawathi istri Irjen Pol Ferdy Sambo bekas Kadiv Propam Polri.
Dalam kasus meninggalnya Brigadir J, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai tersangka.
Bharada E disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 55 KUHP tentang persekongkolan, dan Pasal 56 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Inspektorat Khusus Polri juga sudah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus meninggalnya Brigadir J.
Selain itu, Polri menemukan indikasi Ferdy Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus tersebut. Antara lain, menghilangkan rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022), menempatkan Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. (rid/bil)