Jumat, 22 November 2024

Timsus Periksa Ferdy Sambo Sebagai Tersangka di Mako Brimob Hari Ini

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam nonaktif tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Antara

Penyidik Tim khusus (Timsus) Polri, pada Kamis (11/8/2022) hari ini, melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo di Mako Brimob, Klapa Dua Depok, sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.

“Hari ini, penyidik timsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen FS sebagai tersangka di Mako Brimob,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo Kadiv Humas Polri kepada, Kamis (11/8/2022) dikutip Antara.

Terkait pemeriksaan Ferdy Sambo, Dedi mengungkapkan bahwa pihak tim khusus Polri berkoordinasi dengan pihak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang juga mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu pada hari ini.

“Kemudian untuk Komnas HAM, karena hari ini ada pemeriksaan Irjen FS sebagai tersangka maka fokus tim khusus melakukan pemeriksaan terlebih dahulu. Sehingga Irjen FS, belum bisa diperiksa Komnas HAM, karena pemeriksaan tim khusus Polri sifatnya pro justitia,” kata Dedi.

Pemeriksaan ini, lanjutnya, hanya melibatkan penyidik tim khusus dan tidak ada pejabat utama tim khusus yang hadir ke Mako Brimob. “Pemeriksaan (tersangka) sudah dimulai pukul 10.00 WIB,” ujarnya.

Selain itu, Kadiv Humas Polri ini juga menjelaskan, jika penyidik tim khusus juga melakukan pemeriksaan terhadap Kuat Maruf atau KM tersangka lainnya di Gedung Bareskrim Polri. “Pemeriksaan kedua dilakukan kepada KM sebagai tersangka di Bareskrim,” ujar jenderal bintang dua itu.

Menurut mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu, secara paralel pada hari yang sama, pihak Inspektorat Khusus (Irsus) Polri juga menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap satu orang penyidik yang bertugas di Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan Brigadir J. Pemeriksaan itu kata dia, dilakukan di Mabes Polri.

“Sedangkan Irsus, agendanya pada hari ini melakukan pemeriksaan kepada satu orang penyidik Polda Metro Jaya, pukul 10.00 WIB di Mabes Polri,” ucap Dedi.

Penyidik tim khusus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, mereka adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Brigadir Kepala Ricky Rizal (Bripka RR) dan Kuat Maruf atau KM (asisten rumah tangga dan sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana, diancam hukuman mati, maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun. (ant/bil/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs