Firli Bahuri Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pihaknya melakukan penindakan hukum di wilayah Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (14/12/2022).
Penindakan itu terkait dugaan korupsi suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur.
Dari empat orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), seorang di antaranya berstatus Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Timur.
“Pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2022 jam 20.24 WIB, betul KPK ungkap dugaan korupsi dana hibah ke kelompok masyarakat dalam giat tangkap tangan Wakil Ketua DPRD Jatim berinisial STS, dan pihak lain,” ujarnya lewat pesan singkat, Kamis (15/12/2022).
Menurut Firli, Tim Penindakan KPK menyita uang tunai sebagai barang bukti. Dia bilang, jumlah uang yang disita masih dalam proses penghitungan.
Nantinya, hasil penindakan hukum akan disampaikan Pimpinan KPK kepada publik sesudah proses pemeriksaan dan gelar perkara selesai.
“Tim menyita uang tunai. Sekarang KPK masih bekerja, dan detailnya disampaikan saat konferensi pers,” tegas Firli.
Berdasarkan KUHAP, aparat penegak hukum termasuk KPK punya waktu maksimal 24 jam untuk memeriksa orang yang ditangkap sebagai saksi.
Kalau cukup bukti adanya tindak pidana korupsi, KPK bisa meningkatkan status pemeriksaan ke penyidikan, dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka.(rid/rst)