Jumat, 22 November 2024

Tim JPU Akan Tuntut Maksimal JE Dalam Sidang Tuntutan Besok

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Mia Amiati Kajati Jatim saat Konferensi Pers di Kejati Jatim hari ini, Selasa (19/7/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menuntut hukuman maksimal untuk JE, terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu, Rabu (20/7/2022) besok. Selain itu, tim JPU juga akan menuntut JE membayar restitusi (ganti kerugian).

Mia Amiati Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim mengatakan, dari total 19 proses persidangan yang sudah bergulir selama ini, Tim JPU yakin, JE bersalah. Karena JE melakukan persetubuhan dengan cara tipu muslihat, merayu, memberi kata-kata motivasi terhadap korban.

“Itu yang memberatkan karena (dia) itu pendidik yang harusnya mendidik baik-baik. Tapi mencoba merayu dan membuat korban lemah,” kata Mia saat Konferensi Pers di Kejati Jatim, Selasa (19/7/2022).

Keyakinan itu juga diperoleh setelah total 20 saksi yang diperiksa, juga 3 saksi ahli di antaranya ahli psikolog, ahli forensik, dan ahli pidana.

“Saksi korban yang masuk ke berkas perkara hanya 1. Tapi fakta di proses persidangan ada 9 totalnya yang mengaku mengalami hal sama. Kami akan buktikan dengan cara menuntut terdakwa setinggi-tingginya,” kata Mia.

Faktor lain yang dapat memberatkan JE sebagai terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya, dianggap tidak kooperatif selama proses hukum berjalan, dan mengintimidiasi saksi-saksi yang ada.

“JE didakwakan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Restitusi juga sudah dihitung oleh Jaksa. Nanti akan dibacakan besok,” imbuh Mia.

Sementara terkait bukti chatting WhatsApp intimidasi JE terhadap saksi korban, Mia mengatakan sudah dikantongi.

“Bukti intimidasi WA ada, bukti yang dikeluarkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK itu akan jadi saksi kami juga,” imbuh Mia lagi.

Mia menambahkan total 5 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang siap dalam sidang tunttan besok.

” Sebetulnya 8, tapi yang sidang aktif ada 5 termasuk salah satunya Kajari Batu,” paparnya.

Sementara Edi Sutomo, Kasi Intel Kejari Batu saat dikonfirmasi suarasurabaya.net memaparkan 5 nama JPU dalam sidang tuntutan besok adalah Yogi Sudarsono, Andika, Edi Sutomo, Maharani, dan Fahmi Bharata.

Diketahui JE terdakwa kekerasan seksual di SMA SPI Batu akan dijadwalkan menjalani sidang tuntutan besok, Rabu (20/7/2022) di Pengadilan Negeri Malang pukul 10.00 WIB.

Terkait dihadirkan atau tidaknya JE dalam ruang sidang, Muhammad Indarto Humas PN Kelas 1 Malang mengatakan belum ada informasi. Sementara, JE ditahan di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang sejak Senin (11/7/2022). (lta/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs