Jumat, 22 November 2024

Tiga Faktor Utama Kecelakaan Kerja yang Libatkan Alat Angkut Kontainer

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Ilustrasi peti kemas. Foto: Kemenkeu

Budi Riyanto Wakil Sekjen Perkumpulan Pengusaha Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja Reksa Uji Indonesia (PPJK3 RUI) mengatakan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 telah mengatur setiap tempat kerja harus menerapkan K3.

“Tidak harus perusahaan. Selama ada usaha, ada orang kerja, ada risiko, harus menerapkan keselamatan dan kesehatan kerja,” ujarnya kepada Radio Suara Surabaya, terkait jatuhnya kontainer di Depo BJTI Surabaya, Senin (15/8/2022).

Budi menyebutkan, crane dan truk termasuk pesawat angkat dan pesawat angkut yang K3-nya diatur dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2020.

“Ada tiga faktor utama dalam kecelakaan kerja di pesawat angkut. Pertama, human error. Kedua, peralatannya harus dicek kondisinya secara rutin. Ketiga, pengusahanya apakah sudah menyediakan SOP,” kata Budi.

Operator alat angkat, kata Budi, harus punya lisensi K3 operator kelas 1 di atas 15 ton. Kemudian tidak boleh ada orang di walking range dan zona pengangkatan selama proses bongkar muat.

“Ada orang yang mengatur dan memastikan kontainernya sudah dikunci dan ke mana crane ini bergerak. Boleh tidak bergerak di atas head truck,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kontainer yang sedang diangkat oleh crane dalam proses bongkar muatan kapal, di Depo PT Berlian Jasa Terminal Indonesia (PT BJTI) tiba-tiba terjatuh dan mengenai sebuah truk di bawahnya.

Peristiwa yang terjadi Senin (15/8/2022) siang, sekitar pukul 12.30 WIB ini diterima suarasurabaya.net dari keterangan Comand Center Polres Pelabuhan Tanjung Perak.  Kecelakaan tersebut mengakibatkan sopir truk bernama Imam Kastiawan, usia 48 tahun, warga Manukan Lor, Surabaya,, meninggal dunia.(iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs