Tim Gabungan Aremania (TGA) menyampaikan ada 60 korban maupun saksi tragedi Kanjuruhan yang siap melapor ke Mabes Polri.
Anjar Nawan Yusky Pendamping Hukum TGA setelah pihaknya membuka Gerakan Suporter Lapor (Gaspol) beberapa waktu lalu. Jumlah pelapor terus bertambah dalam beberapa hari.
“Kami punya langkah konkret melalui Gaspol (Gerakan Suporter Lapor). Sudah ada 60 saksi, korban dan keluarga korban yang merapat ke kami,” kata Anjar Nawan Yusky, Sabtu (12/11/2022).
Anjar mengungkap, pelapor dari saksi, maupun korban penyintas hingga keluarga korban meninggal tragedi Kanjuruhan masih terus berdatangan. Sesuai kesepakatan, nanti seluruh pelapor bakal melakukan laporan langsung ke Mabes Polri.
“Kemungkinan minggu depan. Jika tidak ada halangan, kami lapor ke Mabes Polri,” ungkapnya.
Laporan yang bakal dilayangkan tentu berbeda dengan laporan Model A milik penyidik kepolisian yang sudah proses pengajuan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Berkas laporan penyidik (P19) itu dikembalikan oleh Kejati Jatim ke Polda Jatim karena dinilai masih belum lengkap.
Anjar mengatakan, nantinya pihak pelapor bakal menggunakan pasal 338 dan 340 KUHP soal pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta melaporkan tentang penganiayaan dan kekerasan terhadap anak.
“Kami konstruksi ke pasal yang tentu lebih konkret, bukan yang selama ini bergulir. Seperti pasal pembunuhan, penganiayaan dan pasal kekerasan terhadap anak yang jelas belum tersentuh sama sekali,” bebernya.
Sementara itu, Andy Irfan Sekjen KontraS pendamping hukum TGA menyakini bahwa ribuan Aremania bisa saja ikut melapor ke Mabes Polri.
Nanti, waktu di Jakarta akan diarahkan ke Komnas Perlindungan Anak hingga Komnas Perempuan.
“Ratusan korban itu dari banyak kalangan. Perempuan tak bersalah hingga anak kecil tak bersalah juga menjadi korban dari tembakan gas air mata itu. Saya yakin semakin hari semakin banyak yang bakal melapor,” tuturnya.
Dari sisi lain, ketika ditanya soal penolakan laporan dari Polda Jatim, Andy menegaskan bahwa kepolisian tak memiliki komitmen atau inisiatif serius dalam melakukan penyelidikan lebih jauh.
“Ada banyak pasal yang bisa dirunutkan dalam peristiwa Kanjuruhan ini. Tapi sayangnya polisi tampak masih menyembunyikan itu dan bertindak tak lebih dari apa yang sudah mereka skenario kan sejak awal,” katanya.
Oleh sebab itu, Andy mendorong pihak kepolisian untuk bertindak profesional dan lebih akuntabel dalam menangani kasus Tragedi Kanjuruhan ini.
“Karena yang dilakukan polisi selama ini belum menjawab keadilan sama sekali. Tidak memenuhi rasa keadilan bagi korban maupun keluarga korban dan seluruh komunitas Aremania,” pungkas Andy.(wld)