Polisi resmi menahan dan menetapkan MR (45) sebagai tersangka usai terbukti menyetubuhi paksa anak kandungnya (inses) yang masih remaja.
Penyidikan itu, buntut dari penemuan jenazah bayi berusia dua bulan yang ditemukan di rumah warga Semolowaru Surabaya, Selasa (13/12/2022) kemarin.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, alasan tersangka menyetubuhi paksa anak kandungnya lantaran sakit hati pada istri yang sering memarahinya.
“Sakit hati sama istrinya karena sering dimarahin,” ungkapMirzal dalam keterangannya, Rabu (14/12/2022).
Hubungan yang tidak harmonis dengan istrinya belakangan, semakin menjadi-jadi ketika ia mulai terpesona dengan CNM (19) anak kandungnya sendiri.
MR mengaku, setahun terakhir tertarik pada anak pertamanya itu hingga akhirnya nekat menyetubuhi CNM. Perbuatan bejatnya itu dilakukan saat malam hari.
“Terus satu tahun terakhir dia terpesona sering lihat anaknya tidur, dia melakukan inses tadi. (Anaknya) yang pertama perempuan. Setelah dia tidur, semua pada tidur dia yang mulai ngerjain (inses) itu,” kata Mirzal menjelaskan pengakuan MR.
Hingga kini, kasus inses ayah dengan anak kandung ini masih dilakukan pendalaman oleh kepolisian. Belum diketahui apakah sebelumnya pernah ada upaya pengguguran janin atau tidak.
“Selama kurang lebih satu tahun mulai November 2021 sampai Oktober, sampai diketahui dia hamil. Masih dalam pendalaman pemeriksaan. Iya (bayinya lahir) prematur,” tambahnya.
Sebelumnya, ditemukan bayi berusia dua bulan di Semolowaru Surabaya yang dilaporkan meninggal usai minum susu formula. Berdasarkan data laporan BPBD Kota Surabaya, bayi prematur itu memiliki riwayat penyakit kelainan jantung.
Setelahnya, pemeriksaan menyeluruh anggota keluarga dilakukan, karena bayi tersebut dinilai meninggal secara tidak wajar.
Sementara soal kandungan susu yang diminum bayi tersebut sebelum meninggal, Mirzal menyebut masih diuji lab.
“Masih dilakukan pemeriksaan di Labfor, terkait kandungan susunya. Yang pasti perkara yang kita tangani, si ibu dari bayi ini adalah anak kandung dari MR pelaku. Sudah tersangka dan sudah ditahan PPA,” imbuh Mirzal.
Diketahui, menurut Suwarti Lurah Semolowaru, istri MR tidak tahu bayi tersebut hasil persetubuhan suami dan anak pertamanya. Selama ini, MR menyebut bayi itu anak saudaranya. “Bilang anaknya adiknya” ujarnya. (lta/ipg)