Tersangka pembunuhan berinisial AJ (37), yang membunuh S (37) istri sirinya di Candi, Kabupaten Sidoarjo, mengaku sempat bekerja sebagai wartawan. AJ berkecimpung di dua media di Kota Pasuruan, yang kini sudah tidak aktif.
“Sekarang medianya sudah tidak aktif, saya hanya meliput di Pasuruan saja waktu itu. Tidak pernah di Sidoarjo,” kata AJ dalam keterangannya, saat ungkap kasus di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (23/7/2022).
Tersangka juga menuturkan semasa menjadi wartawan di Pasuruan, dirinya tidak terlalu aktif dan tidak lama bekerja di media tersebut. Selain itu, setelah tidak lagi menjadi wartawan, AJ mengaku bekerja serabutan.
Bahkan, setelah melakukan pembunuhan kepada S, AJ sempat bekerja sebagai ojek online di tengah pelariannya di Malang selama dua hari. “Sempat jadi ojek online di Malang, sebelum pergi ke Blitar,” katanya.
AJ mengaku sempat kabur ke beberapa tempat, yakni Pasuruan, Malang, Blitar, Kediri dan Kertosono, Serta terakhir di Yogyakarta di mana polisi berhasil membekuknya saat berada di Masjid Jogokaryan, Yogyakarta, Jumat (22/7/2022).
Sesuai informasi sebelumnya, S ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di kamar rumahnya di Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin (18/7/2022) lalu.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu (16/7/2022). Sebelum terjadi pembunuhan keduanya (AJ dan S) sempat terlibat keributan. Padahal, pada hari Sabtu tersebut keduanya berencana akan pergi jalan-jalan ke Suramadu.
Kepada polisi, tersangka mengaku naik darah pada saat itu, karena sudah terlalu sering bertengkar dan direndahkan harga dirinya. Selain itu, penyebab AJ nekat melakukan tindak kekerasan karena ada rasa cemburu kepada korban. AJ mengaku melihat ada bekas ciuman di bagian dada korban.
“Sesuai keterangan hasil penyidikan, alasan keduanya cek-cok sesaat sebelum pergi jalan-jalan karena korban marah-marah saat menunggu tersangka BAB terlalu lama di kamar mandi,” kata Kusumo.
Kapolresta melanjutkan, tersangka melakukan beberapa kekerasan fisik kepada korban saat keduanya bertengkar. Seperti mencekik korban, serta membeturkan kepala korban ke tembok dan lantai.
Berdasarkan hasil autopsi, daia mengatakan bahwa penyebab korban terbunuh karena adanya hantaman benda tumpul pada area mulut dan hidung, yang menutup saluran napas sehingga mati lemas.
“Kemudian untuk temuan darah bersimbah saat korban meninggal dunia di kamarnya. Darah tersebut keluar dari bagian mulut, hidung, dan telinga korban,” imbuh Kusumo.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka AJ dijerat Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan tujuh tahun penjara. (wld/bil/iss)