Kasus dugaan pelecehan dan pencabulan yang menimpa dua siswi SMA negeri di Kabupaten Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur saat ini masih dalam penanganan pihak Kepolisian.
Sebelumnya, dua siswi SMA tersebut nekat melompat dari angkot jenis Carry plat hitam dengan nomor polisi (nopol) P 1520 HC saat di kawasan Asemrowo, Surabaya, Rabu (18/5/2022). Keduanya nekat melompat, dan mengaku menjadi korban penculikan dan pelecehan oleh sopir angkot, yang saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polsek Asemrowo.
Kompol Hari Kurniawan Kapolsek Asemrowo pada Radio Suara Surabaya, Kamis (19/5/2022) siang menyampaikan, tersangka bernisial MA, warga Sukobanah Sampang, Madura, saat diamankan sempat tidak mengakui perbuatannya.
“Dari keterangan tersangka, dia mengalihkan fakta kalau adik-adik (korban) justru mengajak muter-muter keliling. Akhirnya setelah di cross check dari keterangan korban, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dengan dasar khilaf,” jelas Hari.
Saat kejadian, kedua korban berada di dalam angkot hanya bersama sopir, dan sempat dibawa ke daerah Grand Pakuwon memasuki gang sempit. Berdasarkan keterangan korban, termasuk pengakuan dari tersangka sendiri, yang bersangkutan coba meraba bagian sensitif korban.
Korban, kata Hari, sempat kebingungan ketika angkot yang ditumpanginya dari depan sekolah yang berlokasi di Kelurahan Bancaran, Bangkalan, Madura, tiba-tiba mengarah ke Kota Surabaya.
Sementara itu terkait dengan kronologi penangkapan, kata Kapolsek, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari saksi di lokasi dua korban melompat keluar dari mobil.
“Setelah mendapatkan informasi terkait ciri-ciri dan nopol kendaraan tersangka, kami langsung berkoordinasi dengan Command Center Polres Perak dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Poslantas Perak Timur,” ujarnya.
Saat diamankan, tersangka kebetulan sedang mengangkut dua penumpang dewasa agar tidak dicurigai. Namun, saat dikonfirmasi keduanya mengaku tidak mengetahui kejadian tersebut.
Kedua korban saat ini sudah kembali ke keluarganya masing-masing, setelah bertemu di Polsek Asemrowo. Sementara untuk tersangka, atas perbuatannya akan dikenakan pasal 81 Undang–Undang Perlindungan Anak Tahun 2014 No. 35, dan akan dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.(bil/rst)