Sabtu, 23 November 2024

Terlilit Utang, Pria di Mojokerto Gadaikan 12 Mobil yang Dijual di Media Sosial

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Pria berinisial AD (27) warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto nekat gelapkan 12 unit kendaraan. Foto: Tito suarasurabaya.net

Dengan dalih terlilit utang, pria berinisial AD (27) warga Dusun Tuwiri, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto nekat gelapkan 12 unit kendaraan. Dampak aksinya ini, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Mojokerto.

AKBP Rofiq Ripto Himawan Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, penangkapan pelaku dilakukan petugas Satreskrim Polresta Mojokerto di tempat persembunyiannya yang ada di Perumahan Watasa, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku ditangkap setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap aduan banyaknya korban penipuan dan penggelapan mobil milik para korban.

“Ini masih kita kembangkan, karena tidak menutup kemugkinan pelaku tidak beraksi sendirian,” ungkapnya

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, modus yang dilakukan pelaku dalam menipu para korban ini dengan cara menawar mobil dari calon korban yang dijual lewat media sosial (medsos). Untuk meyakinkan para korban, pelaku kemudian mengajak korban bertemu di kantor leasing di Kota Mojokerto dengan alasan mencairkan dana pembayaran.

Setelah terjadi kesepakatan, kemudian pelaku membujuk korban agar mau melepas kendaraannya untuk ditawarkan kembali ke calon pembeli lain. Di saat itulah, pelaku memanfaatkan membawa kabur mobil korban.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku ini biasanya memberikan DP Rp28 juta,” jelasnya.

Dengan modus tersebut, setidaknya pelaku mampu menipu para korban dan membawa kabur lima kendaraan lain. Di antaranya jenis Honda Jazz, Civic, dan Xenia.

Sementara itu,  AKP Rizki Santoso Kasatreskrim Polresta Mojokerto menambahkan, aksi pelaku terbilang cukup lincah pasalnya untuk menggadaikan belasan mobil hanya butuh waktu satu bulan.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, aksinya ini baru satu bulan terakhir, sejak bulan Juni 2022,” terangnya.

Sementara itu sasaran pelaku dalam mengelapkan kendaraan, lanjut Rizki bukan hanya menyasar perorangan, tapi juga pengusaha rental mobil yang ada di Kota Mojokerto.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku juga sudah membawa kabur enam mobil yang disewa pelaku. Namun, mobil-mobil berbagai jenis itu justru digadaikan.

“Untuk meyakinkan korban pengusaha jasa rental mobil, pelaku mengaku memiliki kerja sama dengan sebuah perusahaan yang membutuhkan mobil sewa,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku yang pernah bekerja di sebuah perusahaan leasing di Mojokerto ini dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

“Ini masih kita kembangkan, sebab tidak menutup kemugkinan ada pihak lain yang juga terlibat,” tegasnya.

Sementara itu, Agus Dwianto mengaku, nekat melakukan aksinya lantaran terlilit utang sebanyak Rp200 juta.(fad/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs