Jumat, 22 November 2024

Terekam CCTV, Residivis Curanmor di Surabaya Diringkus Polisi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Aksi pencurian sepeda motor oleh tersangka KA yang terekam kamera CCTV. Foto: Istimewa

Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencuri yang telah beraksi di sejumlah lokasi. Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV saat mencuri sepeda motor.

Dikatakan oleh AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, penangkapan yang dipimpin Kanit Resmob itu berhsil mengamankan pelaku adalah KA, (22 tahun), warga Sampang Madura dan juga barang bukti berupa 1 unit Ranmor Honda beat Hitam L-4072 AP, 1 unit HP Xiaomi silver, 5 mata kunci T 1 Magnetik kunci T, Uang sisa hasil penjualan kendaraan curian Rp272 ribu dan CCTV.

“Pelaku kami tangkap saat di Jalan Ngagel sebelah hotel Novotel Surabaya. Dia ini residivis yang sudah beberapa kali berurusan dengan polisi dalam kasus yang sama,” ungkap Mirzal, Minggu (6/2/2022).

Diketahui pada hari Minggu (5/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB, sepeda motor Honda CBR 150-R dengan Nopol L-2804-HJ yang diparkir oleh korban di Restoran Fat Choi Noodle Jalan Sulawesi Nomor 54 Surabaya.

“Dalam keadaan terkunci stir kemudian pukul 22.00 WIB korban mengetahui kendaraan sudah lenyap selanjutnya korban mengecek salah satu CCTV di lokasi parkir terlihat ada seorang laki-laki tidak dikenal telah mengambil sepeda motor” pungkasnya berdasarkan keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net.

Di Surabaya, pelaku diduga telah beraksi di Jalan Sulawesi no.74 pada 6 Desember 2021 pukul 04.00 WIB, pencurian motor Honda CBR 150. Lalu di Jalan Kenjeran pada 15 Januari 2022 18.00 WIB, pencurian motor Beat putih. Kemudian di Jalan Gembong No 60 Surabaya pada tanggal 20 Januari 2022 pencurian motor Beat hitam, dan Jalan Pahlawan (Indomaret) pada tanggal 1 Februari 2022 pukul 20.00 WIB pencurian sepeda motor Vario 150 putih.

Pengungkapan aksi pencurian ini berawal dari laporan korban MFB. Dari laporan itu polisi melakukan langkah penyelidikan. Atas perbuatannya pelaku, Polisi mengenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tin/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs