Sabtu, 23 November 2024

Terdakwa Penendang Sesajen di Gunung Semeru Divonis 10 Bulan Penjara

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Video viral yang diunggah akun akun @Setiawan3833 pada Sabtu (8/1/2022) lalu hingga saat ini mendapat 10,1 ribu like dan 3,800an retweet. Foto: Twitter/@Setiawan3833

Hadfana Firdaus yang menjadi terdakwa dalam kasus menendang sesajen di lokasi awan panas guguran (APG) Gunung Semeru divonis 10 bulan penjara oleh majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar secara virtual dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Lumajang.

Terdakwa mengikuti persidangan secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Lumajang dan Bayu Prayitno Ketua Majelis Hakim membacakan putusan terdakwa divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan kurungan.

“Terdakwa divonis 10 bulan penjara dengan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan dan dipotong masa tahanan,” kata hakim ketua Bayu Prayitno dalam persidangan, Selasa (31/5/2022) mengutip Antara.

Sementara Mirzantio Erdinanda Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang mengatakan vonis yang dijatuhkan hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 7 bulan penjara dan denda Rp50 juta.

“Untuk itu, JPU masih berpikir-pikir dan meminta waktu tujuh hari atas hukuman yang dijatuhkan terdakwa,” katanya.

JPU Kejari Lumajang, lanjut dia, masih pikir-pikir dan akan berkonsultasi dengan pimpinan terkait dengan hasil putusan tersebut karena ada perbedaan.

“Putusan yang dijatuhkan lebih berat dari JPU merupakan pertimbangan dari majelis hakim karena secara umun pertimbangannya sama dengan JPU. Mungkin majelis hakim punya pertimbangan khusus untuk menjatuhkan putusan yang berbeda dengan JPU,” tuturnya.

Usai pembacaan vonis, hakim menyampaikan kepada terdakwa apakah menerima putusan tersebut atau melakukan banding, kemudian terdakwa pun menjawab pertanyaan hakim bahwa menerima vonis yang dijatuhkan tersebut.

“Saya terima vonis majelis hakim,” katan Hadfana Firdaus singkat yang mengenakan baju kemeja putih dengan rompi hijau saat persidangan.

Sebelumnya, viral di media sosial tentang terdakwa yang menendang sesajen di lokasi erupsi Gunung Semeru pada awal Januari 2022 dan akhirnya polisi berhasil menangkapnya di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada pertengahan Januari 2022.(ant/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs