Jumat, 22 November 2024

Temui Ketua DPRD Jatim, Buruh Rokok Pertanyakan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Audiensi antara buruh rokok dengan Kusnadi Ketua DPRD Jatim di ruang Banmus DPRD Jatim, Rabu (6/4/2022). Foto: kominfo.jatimprov.go.id

Puluhan buruh mendatangi kantor DPRD Jawa Timur pada Rabu (6/4/2022), menuntut kejelasan transparansi penggunaan anggaran dana bagi hasil cukai tembakau tahun 2021 yang dikucurkan di 38 kabupaten/kota.

Purnomo Ketua Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman Jawa Timur (FSP RTMM Jatim) mengatakan, sebagian dana itu sejatinya dikucurkan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), bagi pekerja rokok dan petani tembakau. Tapi, hingga saat ini, belum semuanya menerima BLT dari dana tersebut.

“Yang kami tanyakan sejauh mana dan ke mana anggaran tahun 2021, dana yang masuk ke kabupaten/kota,” ujar Purnomo dilansir kominfo.jatimprov.go.id

Sesuai Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 206 Tahun 2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebagai acuan peruntukan anggaran cukai rokok.

Pasal 3 ayat 3 PMK itu menyatakan penggunaan DBH CHT sebesar 50% di bidang kesejahteraan masyarakat, 25% untuk bidang penegakan hukum, dan 25% untuk kesehatan. Di bidang kesejahteran, pasal 5 PMK itu menyebut dana digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia (SDM) buruh pabrik dan petani tembakau, bantuan langsung tunai (BLT), hingga bantuan modal usaha.

“Tahun 2021 alasan pemerintah atas edaran menteri dalam negeri menyatakan belum dapat dibagi kepada pekerja karena alasan teknis. Hal ini ditandai bahwa pekerja yang mendapatkan BLT dari cukai itu tidak seluruhnya mendapatkan,” tambah Purnomo.

Sampai saat ini, hanya pekerja pabrik rokok dari kabupaten Sidoarjo dan kota Surabaya saja yang sudah mendapatkan BLT tersebut. Dia mencontohkan di salah satu pabrik rokok di Surabaya, dari 7 ribu karyawan, hanya terbagi 2 ribu pekerja saja yang mendapatkan.

“Apa ini sosialisasinya yang tidak tepat sehingga yang terbagi hanya sebagian saja,” jelasnya.

Dari data yang dihimpun, pada tahun 2021, Jawa Timur mendapatkan dana bagi hasil cukai sebesar Rp1,8 triliun. Sedangkan, pada tahun 2022, angka DBH cukai yang diterima kabupaten/kota di Jatim naik mencapai Rp2 triliun.

Sementara itu, data dari FSPMI Jatim, jumlah pekerja rokok di Jatim mencapai 7 ribu orang.

Purnomo menambahkan, pihaknya juga khawatir mengenai kebijakan dari pemerintah pusat yang menyatakan bahwa koordinator DBH cukai dibawah koordinasi kementerian sosial.

Dikhawatirkan jika bantuan itu ada dibawah koordinasi Kemensos, maka tidak semua pekerja akan mendapatkan bantuan itu.

Menanggapi hal itu, Kusnadi Ketua DPRD Jawa Timur menyatakan, akan menyampaikan aspirasi pekerja rokok tersebut ke pemerintah pusat.

Menurutnya, tuntutan pekerja itu wajar karena mereka berhak menerima BLT tersebut.

“Memang ada dana bagi hasil cukai tembakau dan mereka merasakan menjadi stakeholder yang mendapatkan. Tapi dalam prakteknya tidak seperti yang dibayangkan karena ada perbedaan domisili,” ucapnya.

Kusnadi menyebut, salah satu masalah dari pembagaian DBH cukai rokok itu adalah perbedaan domisili dari pekerja. Sehingga, tidak semua pekerja mendapatkan DBH cukai rokok tersebut.

“Jadi orang Surabaya yang bekerja di pabrik Sidoarjo tidak mendapatkan DBH itu kan menimbulkan keirian. Di perusahaan yang sama, kamu dapat dan aku tidak. Pemerintah tidak akan melakukan diskriminasi mungkin hanya praktek di lapangan yang tidak pas. Dan harus dibenahi,” pungkas Kusnadi. (bil/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs