Aturan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen mulai berlaku per hari Jumat (1/4/2022).
Seiring dengan berlakunya aturan baru itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melakukan pemutakhiran (update) aplikasi e-faktur.
Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I DJP mengatakan, tidak perlu aturan transisi dalam pelaksanaan kenaikan tarif PPN.
Hal yang dilakukan DJP, menurut Yoga, adalah melakukan penyesuaian aplikasi e-faktur.
Mulai 1 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai 12.00 WIB, DJP melakukan pemutakhiran beberapa aplikasi seperti e-Faktur versi desktop, e-Faktur Host to Host, e-Faktur Web, e-Nofa Online, dan VAT Refund.
“Kami sudah melakukan penyesuaian aplikasi e-faktur. Jadi, di e-faktur yang versi sekarang, yang sedang proses deployment, tarifnya sudah 11 persen. Jadi, tidak perlu peraturan khusus untuk tarif umum dari 10 ke 11 persen,” ujarnya dalam keterangan pers, di Jakarta, Jumat (1/4/2022), yang disiarkan secara daring.
Merujuk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), tarif PPN 11 persen berlaku mulai 1 April 2022.
Dengan begitu, tarif pajak yang tercantum di faktur sudah harus 11 persen.
Sekarang, pemutakhiran kelima aplikasi sudah selesai dan wajib pajak bisa memakai aplikasi tersebut.
Lebih lanjut, Yoga mengatakan pemerintah sedang menyiapkan berbagai aturan turunan, khususnya terkait fasilitas PPN yang diatur Pasal 16B, dan PPN Final yang ada di Pasal 9A UU 7/2021.(rid/ipg)