Jumat, 22 November 2024

Tanpa PPKM, Presiden Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada Covid-19

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Meimura tampil sebagai Rusmini sosialisasi masker di pasar-pasar Surabaya. Foto: Dok suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden, siang hari ini, Jumat (30/12/2022), mengumumkan penghentian Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seiring makin terkendalinya kasus Covid-19 di Tanah Air.

Pengumuman disampaikan Presiden bersama Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, dan Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan, di Istana Merdeka, Jakarta.

Walau tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan orang, Jokowi mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap risiko penyebaran Covid-19.

Salah satunya, memakai masker dalam berbagai aktivitas di kerumunan dan interaksi tatap muka dengan orang lain di ruang tertutup.

Dengan pengalaman menghadapi wabah penyakit menular, mantan Gubernur DKI Jakarta itu berharap masyarakat semakin mandiri mencegah infeksi Virus Corona.

Selanjutnya, Kepala Negara juga memerintahkan jajarannya meningkatkan capaian vaksinasi Covid-19, terutama dosis lanjutan (booster).

“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada. Masyarakat harus meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko Covid-19. Pemakaian masker di keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan. Kesadaran vaksinasi harus terus digalakkan karena membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat harus semakin mandiri mencegah penularan, mendeteksi gejala dan mencari pengobatan,” tegasnya.

Pada kesempatan itu, Jokowi Presiden menegaskan Satgas Covid-19 pusat dan daerah tetap ada selama masa transisi dari pandemi ke endemi.

Sekadar informasi, Pemerintah Indonesia mulai menerapkan pembatasan mobilitas dan kegiatan masyarakat bulan April 2020 dengan nama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kebijakan pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di seluruh wilayah Indonesia.

Lalu, bulan Juli 2021 nama kebijakannya berubah jadi PPKM berjenjang mulai dari level 1 sampai 4, berdasarkan tingkat penyebaran Virus Corona serta penanganan pemerintah daerah setempat.(rid)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs