Wali Kota Surabaya tetap menjalankan kebijakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur yang dirilis Kamis (8/12/2022) pukul 00.00 WIB.
Diketahui, kota-kota ring 1 wilayah Jatim mengalami kenaikan UMK 2023 sebesar Rp150 ribu. Sementara kota lain, mencapai Rp200 ribuan. Perbedaan kenaikan di luar ring 1 itu bertujuan untuk mengejar disparitas upah di Jatim agar tidak terlalu jauh.
Menanggapi hal tersebut, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mengaku akan mematuhi kebijakan itu.
“Kota Surabaya sudah menghitung sesuai Permenaker (Permenaker 18 tahun 2022). Kita usulkan. Tapi, kebijakan yang dihitung Gubernur Jatim secara menyeluruh dan itu mempertimbangkan yang sudah diambil yang terbaik untuk Jawa Timur. Sehingga keluar keputusan Gubernur, di Jawa Timur. Saya akan mengikuti aturan yang ditetapkan pemimpin yang lebih tinggi,” kata Eri, Kamis (8/12/2022).
Dia yakin, keputusan itu sudah mempertimbangkan kemampuan perusahaan untuk menggaji karyawan. Sehingga dia berharap gelombang PHK yang dikhawatirkan, tidak terjadi. Mengingat, menurutnya, Surabaya bukan kota industri.
“Kemarin saya sampaikan kehidupan yang wajar dihitung, kemampuan perusahaan bayar berapa, itu yang jadi pertimbangan Gubernur Jatim bagaimana investasi di Surabaya tidak keluar. Surabaya bukan kota industri, hanya di Rungkut saja, kecil, sedikit. Sehingga, pengaruhnya terhadap UMK akan pindah atau tidak, Insyaallah mereka akan tetap di Surabaya. Yang namanya pekerja di Surabaya, kita koordinasi, buka toko mart, jadi UMK naik berapa, pendapatan warga harus sesuai harapan saya,” tuturnya.
Eri turut mengingatkan, jika ada yang tidak setuju dan menggelar demonstrasi, diminta tidak melakukan perusakan.
“Saya berharap, tolong betul, dijaga kotanya. Silakan menyampaikan aspirasi yang berwenang atau pada gubernur. Tapi juga ketertiban keamanan dan kenyamanan Surabaya. Jangan ada kerusakan karena kita membangun dengan rasa sayang dan guyub,” tegasnya.
Meski begitu, lima daerah dengan upah tertinggi masih ada di ring 1 Jatim terdiri dari, Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Sidoarjo, Pasuruan dan Mojokerto. Kemudian lima upah terendah ada Ponorogo, Trenggalek, Situbondo, Pamekasan dan Sampang.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusulkan, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai persentase usulan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, bakal naik Rp 350 ribu atau 7,8%.
Kini, kenaikan UMP di Jawa Timur ditetapkan sebesar 3,6%, sementara Surabaya 3,4%. Itu berlaku per Januari 2023 mendatang. (lta/gat/ipg)