Sabtu, 23 November 2024

Survei Ekspedisi Sungai Nusantara: 82 Persen Responden Sebut Pemerintah Abai Kelola Sungai

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Salah satu potret tumpukan sampah yang ditemukan Tim Ekspedisi Sungai Nusantara saat melakukan perjalanan menyusuri 68 sungai strategis di Indonesia. Foto: Tim Ekspedisi Sungai Nusantara

Tim Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) melakukan survei tentang persepsi masyarakat terhadap pengelolaan sungai di Indonesia dari Maret hingga Desember 2022.

Survei itu dilakukan dengan jumlah responden sebanyak 1148 yang berdomisili di 166 kota dari 30 provinsi di Indonesia.

Prigi Arisandi tim Ekspedisi Sungai Nusantara yang juga merupakan founder Ecological Observation and Wetlands Conservation (Ecoton) mengatakan, 92 persen responden menyatakan ekosistem sungai sangat penting bagi kehidupan manusia.

“Namun 82 persen menyatakan pemerintah Indonesia masih mengabaikan pengelolaan sungai di Indonesia, dampaknya 68 sungai Indonesia tercemar mikroplastik yang berasal dari pecahan sampah plastik yang dibuang ke sungai,” ucapnya pada Jumat (30/12/2022).

Dengan kondisi tersebut, ia mengatakan bahwa Indonesia menjadi negara tercepat kedua di dunia dalam kepunahan ikan air tawar.

“Selain karena limbah domestik (rumah tangga) yaitu sampah dan limbah cair, limbah industri, deforestasi, aktivitas tambang dan kegiatan perkebunan sawit dan pertanian menyumbangkan polutan pestisida dan pemupukan,” ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga mengatakan bahwa berdasarkan survei tim ESN sebanyak 90,7 persen responden menyatakan kondisi sungai Indonesia saat ini tercemar.

“13,9 persen menyatakan sangat tercemar, 31,2 persen tercemar ringan, 45,6 persen tercemar sedang, dan hanya 5,1 persen yang menyatakan kondisi sungai tidak tercemar, sedangkan 4,3 persen menyatakan tidak tahu,” ucapnya.

Suasana penyusuran sungai untuk meneliti kondisi dan kualitas air di sungai-sungai Indonesia. Foto: Tim Ekspedisi Sungai Nusantara

Lebih lanjut, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dia menyebutkan bahwa Pencemaran Lingkungan Hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, clan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Salah satu baku mutu lingkungan yang diatur dalam PP 22/2021 adalah setiap sungai di Indonesia harus nihil sampah,” ujarnya.

Responden menyebutkan, faktanya sungai Indonesia tercemar yakni ditemukan 70,7 persen sampah, kemudian 19,4 persen air sungai berbusa, berubah warna dan berbau, serta dijumpai ikan mati massal 3,5 persen.

Menurutnya, ketiga fakta itu dapat menjadi alasan kuat bahwa Pemerintah tidak serius mengelola kualitas air sungai.

Prigi juga mengatakan sebanyak 48 persen masyarakat masih berharap pada pemerintah untuk mengurus sungai dengan pengawasan, kemudian 34,7 persen berharap ada pengendalian plastik sekali pakai dan 17,3 persen berharap ada pemberian sanksi pada industri pencemar.

“Mengetahui pencemaran sungai, masyarakat proaktif melapor, 30,3 persen lapor ke RT, RW, Kades, 29,4 persen upload di sosmed, 25,1 persen lapor DLH kabupaten atau kota, dan hanya 15,2 persen yang diam,” ucapnya.

Dari data survei ESN, masyarakat juga butuh informasi soal sungai yakni sebanyak 14,4 persen tentang sumber pencemaran, 21,1 persen tentang potensi keanekaragaman hayati, 8,6 persen tentang instansi pengelola sungai, 31 persen tentang dampak pencemaran, dan 24,9 persen tentang pengelolaan sungai.(ris/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs