Jumat, 22 November 2024

Suami Menusuk Istri dan Anak di Malang Sempat Kabur Sebelum Menyerahkan Diri ke Polisi

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
AKBP Ferli Hidayat Kapolres Malang. Foto: tribratanews.jatim.polri.go.id

Seorang pelaku penusukan istri dan anak di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, Jawa Timur berinisial BFY (42) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Malang. Sebelumnya pelaku sempat kabur beberapa hari setelah melakukan penusukan.

AKBP Ferli Hidayat Kapolres Malang membenarkan hal tersebut, dirinya mengatakan bahwa pelaku berinisial BFY itu menyerahkan diri pada Sabtu (2/7/2022) ke pihak berwajib diantar oleh keluarga.

“Mengetahui bahwa dirinya dicari oleh pihak Kepolisian, pelaku akhirnya menyerahkan diri. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa pisau dibawa ke Polres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ferli Hidayat, melansir laman resmi Polda Jawa Timur, Senin (4/7/2022).

Sebagai informasi, persitiwa penusukan istri dan anak di Malang itu terjadi pada 28 Juni 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Korban penusukan berinisial LW sebagai istri dan IFC sebagai anak kandung tersangka.

Insiden tersebut bermula saat tersangka mendatangi rumah nenek LW dalam kondisi emosi. Kemudian, tersangka dan LW (istrinya) saling adu mulut.

Karena emosi yang memuncak akhirnya tersangka menusuk LW dengan pisau kecil sebanyak sembilan kali. Setelah itu, IFC (anak kandung) mencoba menghentikan tindakan ayahnya itu namun dirinya juga terkena tusukan sebanyak satu kali.

Setelah melakukan perbuatan itu pelaku kemudian melarikan diri. IFC melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwenang  dan petugas Kepolisian segera menindaklanjuti untuk mencari pelaku penusukan tersebut dengan mendatangi sejumlah lokasi.

“Akan tetapi pelaku akhirnya menyerahkan diri. Pelaku melakukan perbuatan itu karena tidak terima akan diceraikan oleh istrinya,” ujar Ferli.

Saat ini kedua korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepanjen, Kabupaten Malang untuk menjalani perawatan akibat luka yang dideritanya.

Sesuai keterangan Kapolres Malang, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Jo. Pasal 5 UU. NO. 23 tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp30 juta untuk Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(wld/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs