Kementerian Kesehatan telah mencoret terapi plasma konvalesen bersama empat obat yang sebelumnya masuk daftar potensial untuk penyembuhan pasien Covid-19 karena tidak terbukti kemanjurannya.
Unit Donor Darah (UDD) PMI Surabaya mencatat, masih ada permintaan Plasma Konvalesen sejak Desember 2021 lalu, juga pada Januari 2022 meski jumlahnya tidak terlalu banyak.
Bahkan, dr Wandai Rasoteja Kepala Bagian Humas dan Layanan UDD PMI Surabaya mengatakan, sampai saat ini persediaan plasma konvalesen di UDD PMI Surabaya berjumlah lebih dari 1000 kantung.
“Catatan kami, bulan Desember 2021 ada 8 kantung permintaan Plasma Konvalesen yang sudah terlayani. Sedangkan pada Januari 2022 ada 8 kantung permintaan,” ujar Wandai, Selasa (8/2/2022).
Sampai Selasa ini Wandai mengatakan, sudah ada sekitar 6 kantong permintaan Plasma Konvalesen yang dilayani. Dia mengakui jumlah permintaan itu menurun cukup drastis setelah puncak permintaan plasma Konvalesen yang sempat mencapai dua ratus lebih permintaan per hari.
Sampai hari ini, layanan donor Plasma Konvalesen di UDD PMI Surabaya juga belum dibuka. Wandai tidak menyebutkan alasannya. Namun, kata dia, donor darah bisa tetap dilakukan sesuai ketentuan.
Selain terapi Plasma Konvalesen Kemenkes mencoret empat obat yang dari daftar potensial penyembuhan pasien Covid-19. Antara lain Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, dan Azithromycin.
Siti Nadia Tarmizi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes, Senin (7/2/2022) kemarin mengatakan, keputusan itu berdasarkan anjuran Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
“Lima obat itu tidak ada lagi di paket obat terapi penyembuhan pasien Covid-19 dari Kementerian Kesehatan,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (7/2/2022).
Sekarang, Kementerian Kesehatan memakai obat Remdesivir, Favipiravir, Molnupiravir, dan Nirmatrelvir atau Ritonavir (Paxlovid). Pasien Covid-19 juga dianjurkan mengonsumsi Vitamin C 200-400 mg per delapan jam. Juga Vitamin B1 satu ampul per 24 jam, dan Vitamin D 1000-5000 IU per hari.(tok/den)