Jumat, 22 November 2024

Sosiolog, Keterlibatan Masyarakat dalam Pelaporan Kejahatan Cukup Tinggi

Laporan oleh Restu Indah
Bagikan
Foto ilustrasi garis polisi (police line) di tempat kejadian perkara (TKP) kejahatan. Foto: Antara

Keterlibatan masyarakat di Indonesia dalam kejadian kejahatan dan kriminalitas, menurut pengamat sosial masih cukup tertinggi.  Contohnya, laporan masyarakat melalui media yang selama ini dijadikan kanal aduan, demikian kata Karnaji Dosen Sosiologi FISIP Universitas Airlangga.

“Contohnya di Suara Surabaya masyarakat masih sering menyampaikan laporan dan pengaduan. Jadi civil societynya masih cukup tinggi, cukup tinggi keinginan mau membantu. Kalau ada yang bilang keterlibatan publik rendah, karena merasa merepotkan dan makan waktu, itu harusnya bisa menjadi masukan apakah prosedur (pelaporan kasus) sengeri itu, kalau itu terjadi maka harus ada perubahan prosedur dan ada modifikasi sehingga respon masyarakan yang cukup tinggi untuk mengadukan kejahatan, tidak mubazir,” kata Karnaji saat berbincang di Program Wawasan Suara Surabaya, Rabu (16/2/2022).

Menanggapi keengganan masyarakat yang tidak ingin berususan dengan hukum, baik ketika sebagai korban maupun sebagai saksi kata Karnaji itu hanya pendapat sebagaian orang saja

“Tidak semua orang punya opini merepotkan, ada juga yang suka rela. Tapi kalau ada masukan tidak maksimal akan jadi catatan bagi pihak berwenang, bagaimana masyarakat yang melapor bisa dilayani dengan baik.  Kalau masih ada upaya yang lapor tambah susah, misalkan ada istilah lapor ayam kehilangan sapi maka itu harus disampaikan (diprotes).  Sekarang saya lihat sudah dimulai,  jika anak buah ada yang menyimpang akan disanksi tegas pimpinannya.  Masyarakat mengadu lewat media sudah banyak,  misalkan di tiktok,” ujarnnya.

Karnaji menilai,  kejahatan adalah sesuatu yang wajar, jika tidak ada kejahatan maka fungsi-fungsi lainnya tidak bergerak.

“Seperti Hakim, Polisi, Kyai, Guru kalau dilihat dari sisi itu, fungsi semua sistem harus jalan.  Kalau nggak jalan fungsinya, maka akan ada hukum dimana yang kuat adalah yang  menang. Kalau begini  jadinya gerakan massa. Untuk masyarakt yang merasa tidak punya perlawanan maka sebagai bentuk kemarahannya bisa nutup jalan, nutup saluran atau apa saja yang bisa menjadi bentuk perlawanan kaum lemah.  Sederhana tapi mengganggu,” tegas Karnaji.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencatat pada 2021 instansi itu menerima permohonan dan konsultasi terbanyak atau tertinggi sejak berdiri pada 2008.

“Total 3.027 pengaduan yang terdiri dari permohonan dan konsultasi yang berasal dari 34 provinsi dan tersebar di 256 kabupaten/kota,” kata Hasto Atmojo Suroyo Ketua LPSK di Jakarta, Senin (14/2/2022), seperti dilaporkan Antara.

Bahkan, dalam beberapa jenis tindak pidana malah menunjukkan tren peningkatan khususnya kekerasan seksual terhadap anak, karena itu dibutuhkan keterlibatan masyarakat untuk melapor jika ada peristiwa kejahatan yang terjadi di sekitarnya. (rst)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs