Jumat, 22 November 2024

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Surabaya Dimulai

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Sosialisasi gempur rokok ilegal di Surabaya dimulai. Foto: Diskominfo Kota Surabaya

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggelar Sosialisasi Penegakan Hukum Peredaran Rokok Ilegal atau Gempur Rokok Ilegal. Sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, serta cara melaporkan peredaran rokok ilegal itu merata di 31 kecamatan.

Eddy Christijanto Kepala Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan mulai kemarin, Selasa (15/11/2022). Sosialisasi menyasar para tokoh masyarakat, RT/RW, pedagang toko kelontong, dan PKL (Pedagang Kaki Lima).

“Target kami khususnya kepada Satpol PP dan pedagang di wilayah kecamatan agar memahami ciri-ciri rokok ilegal. Di antaranya, pita cukai palsu, pita cukai bekas, lalu perbedaan pita cukai yang diterbitkan, hingga perbedaan rokok polos tanpa cukai,” kata Eddy, Selasa (15/11/2022).

Pemkot Surabaya juga menggandeng Bea Cukai Juanda, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Polrestabes Kota Surabaya. Sebab, sosialisasi itu tidak hanya membahas mengenai rokok konvensional (tembakau), tetapi juga peredaran rokok elektrik.

“Harapan kita adalah masyarakat bisa melaporkan ketika ada peredaran rokok ilegal yang tidak sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan tadi. Masyarakat bisa menghubungi hotline Bea Cukai pada nomor 1500225 atau menghubungi Command Center 112, sehingga kami akan menindaklanjuti itu. Yang lebih penting adalah menyampaikan informasi, karena sasaran kita adalah produsen rokok ilegal itu dan pedagang pasti akan menginformasikan,” terang dia.

Diketahui, sebagai simbolis, sosialisasi awal digelar di Aula Kantor Kecamatan Gubeng Kota Surabaya. Eko Kurniawan Purnomo Camat Gubeng Kota Surabaya berharap, masyarakat di lingkungan Kecamatan Gubeng bisa memahami mengenai ciri-ciri rokok ilegal. Serta segera melapor, jika mengetahui peredaran rokok ilegal.

“Baik tokoh masyarakat maupun PKL bisa mengenali dan melaporkan peredaran rokok ilegal yang tidak memiliki cukai,” kata Eko.

Sementara Maria Ulfa, pedagang kelontong di kawasan Jalan Darmawangsa RW 1, mengaku sosialisasi gempur rokok ilegal mampu menjadi langkah antisipasi pedagang.

“Alhamdulilah sangat bermanfaat, karena kami bisa memahami ciri-ciri rokok ilegal. Serta, kami selaku para pedagang bisa mengetahui rokok apa saja yang boleh dijual kepada konsumen,” pungkasnya. (lta/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
29o
Kurs