Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Ade Firmansyah, sopir bus PO Ardiansyah, sebagai tersangka kecelakaan maut di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya – Mojokerto, pada Senin (16/5/2022) yang menewaskan belasan orang.
“Dari hasil gelar (perkara) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya nanti lebih dari lima tahun,” kata AKBP Didit Bambang Wibowo Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Jatim, Kamis (19/5/2022) mengutip Antara.
Tersangka Ade Firmansyah dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) dan 311 Ayat (5) Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
AKBP Didit menjelaskan terdapat unsur kesengajaan oleh awak bus yang menimbulkan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan di Tol Sumo.
“Di mana letak unsur kesengajaannya, ya, letak unsur kesengajaannya peralihan antara driver utama dengan rekannya ini bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa hasil tes urine dan darah tersangka sopir bus PO Ardiansyah positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis narkotika yang dikonsumsi tersangka.
“Tidak menutup kemungkinan tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika. Tidak menutup kemungkinan akan dikenakan pasal berlapis,” ujarnya.
Beberapa hari sebelumnya, sebuah bus pariwisata mengalami kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), Jawa Timur, pada Senin, 16 Mei 2022.
Akibatnya, 15 orang dinyatakan meninggal dunia dan 18 orang lainnya menderita luka berat. Semua korban adalah warga Benowo, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Jawa Timur.(ant/dfn/ipg)