
Polisi mengendus adanya indikasi pelanggaran prosedur pengeluaran uang di bank pascapengamanan Rp3,7 miliar rupiah di Exit Tol Mojokerto Barat, Jalan Raya Desa Pagerluyung, Kabupaten Mojokerto.
AKP Rizki Santoso Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan uang baru yang disita itu rupanya diperoleh JRS (29) dari salah satu bank di Bandung, Jawa Barat.
Sejauh ini polisi masih menyelidiki indikasi pelanggaran dari bank tersebut dengan menyelidiki SOP pengeluaran uang tersebut.
“Seharusnya, setiap transaksi di bank dibukukan. Di sini ada dugaan dari pihak bank tidak memasukkan pembukuan tersebut. Harusnya yang berwenang menyebarkan uang rupiah adalah PJPUR (Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah) resmi dan atau bank yang ditunjuk, bukan orang biasa yang dibolehkan menukar dalam jumlah besar,” jelasnya, Kamis (21/4/2022).
Dugaan pelanggaran prosedur tersebut muncul karena uang baru yang diperoleh JRS dan kawan-kawan dari bank tersebut jumlahnya fantastis.
“Secepatnya akan kami sampaikan terkait pemenuhan alat bukti perbuatan melawan hukum. Kalau memang susah muncul alat bukti, siapa pelaku utamanya, kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” tandasnya.
Sebelumnya, anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota mengamankan uang baru senilai Rp3,7 miliar lebih di Exit Tol Mojokerto Barat (Mobar), Jalan Raya Desa Pagerluyung.
Uang ini diamankan dari dalam mobil Grandmax dan Pajero yang ditumpangi beberapa orang saat berhenti di pintu Tol.
Polisi sempat menduga uang tersebut merupakan uang palsu yang akan diedarkan jelang Idulfitri, mengingat animo masyarakat di Indonesia yang memiliki tradisi membagikan uang saat hari Lebaran.
Namun, tumpukan uang yang masih berlabel Bank Indonesia itu rencananya akan diedarkan di Jawa Timur ini dipastikan asli. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sejauh ini dari total uang yang ditemukan sekitar Rp5 milyar. Rp1,2 miliar telah beredar di Jombang dan Nganjuk.
Selain menyita uang Rp3,7 miliar, pihak kepolisian juga mengamankan 6 orang. Sebanyak 5 orang merupakan warga asal Sidoarjo, sedangkan 1 orang warga luar Jawa Timur.
Sampai hari ini, enam orang yang diamankan masih berstatus sebagai saksi yang diperiksa. Termasuk pemilik mobil Granmax berinisial JE (29) warga Kabupaten Sidoarjo serta keempat rekannya yang merupakan pemesan uang.(fad/iss)