Sabtu, 23 November 2024

Soal Korupsi di Bawah Rp50 Juta Cukup Kembalikan Kerugian Negara, Ini Klarifikasi Kejagung

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung (foto diambil sebelum pandemi Covid-19). Foto: dok/suarasurabaya.net

Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklarifikasi wacana berkaitan pernyataan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung soal kasus korupsi di bawah Rp50 juta tidak perlu dipidana, cukup mengembalikan kerugian negara.

Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, pernyataan Jaksa Agung itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI pada Senin (17/1/2022).

Jaksa Agung, menurut Leonard, di dalam Rapat Kerja di DPR RI itu memang menyampaikan imbauan kepada jajarannya soal tindak pidana korupsi di bawah Rp50 juta.

Dia mengimbau jajarannya agar penyelesaian perkara itu dengan cara pengembalian kerugian keuangan negara sebagai upaya pelaksanaan proses hukum secara cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Menurut Leonard, pernyataan Sanitiar Burhanuddin itu adalah respons atas sejumlah pertanyaan sekaligus pernyataan yang disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI berkaitan penanganan tindak pidana korupsi di Tanah Air.

“Penjelasan itu adalah respons Bapak Jaksa Agung RI dan imbauan yang sifatnya umum untuk jadi pemikiran bersama dan didapat solusi tepat penindakan tipikor yang menyentuh pelaku dan masyarakat di level akar rumput, yang secara umum dilakukan karena ketidaktahuan atau tidak ada kesengajaan untuk menggarong uang negara, dan nilai kerugian keuangan negaranya pun relatif kecil,” ujar Leonard.

Dia memberikan contoh kasus yang berkaitan dengan apa yang dimaksud Jaksa Agung saat itu. Misalnya, seorang Kepala Desa tanpa pelatihan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang harus mengelola dana desa senilai Rp1 miliar untuk membangun desanya.

“Hal ini tentu akan melukai keadilan masyarakat, bila dilakukan penindakan tindak pidana korupsi padahal sifatnya kesalahan administrasi. Misalnya kelebihan membayar kepada para tukang atau pembantu tukang dalam pelaksanaan pembangunan di desanya dan nilainya relatif kecil serta Kepala Desa itu sama sekali tidak menikmati uang itu,” katanya.

Contoh kasus lainnya, kata Leonard, misalnya seorang bendahara gaji membuat nilai gaji yang lebih besar dari yang seharusnya diterima beberapa pegawai di suatu instansi pemerintah.

Menurutnya, itu adalah maladministrasi, yang mana akan melukai keadilan masyarakat, jika kasus-kasus semacam itu ditangani dengan menggunakan instrumen Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Karena itu, Bapak Jaksa Agung RI mengimbau hal ini dijadikan renungan bersama bahwa penegakan hukum Tipikor pun harus mengutamakan nilai keadilan yang substantif selain kemanfaatan hukum dan kepastian hukum,” katanya.

Selanjutnya, soal imbauan agar tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara di bawah Rp50 juta diselesaikan dengan pengembalian kerugian keuangan negara agar proses hukum lebih cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.

Leonard menyampaikan, analisis terkait nilai ekonomi dalam tindak pidana korupsi itu menurutnya perlu menjadi perhatian dan pertimbangan aparat penegak hukum dalam memproses Tipikor.

“Bisa dibayangkan, korupsi di bawah Rp50 juta harus ditangani aparat penegak hukum dari penyidikan sampai dengan eksekusi, dengan biaya operasional penanganan perkara yang dikeluarkan Negara melebihi Rp50 juta,” ujarnya.

Hal itu, menurutnya, akan menjadi beban pemerintah. Salah satunya seperti biaya makan, minum dan sarana lainnya kepada Terdakwa apabila Terdakwa tersebut diproses sampai dengan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.

“Artinya, analisis cost and benefit penanganan perkara tindak pidana korupsi juga penting menjadi pertimbangan dalam rangka mencapai nilai keadilan masyarakat dan nilai kemanfaatan hukum,” ujar Leonard dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan Sanitiar Burhanuddin Jaksa Agung RI dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, kata Leonard, tidak ditujukan untuk impunitas pelaku tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara yang relatif kecil.

“Jadi, wacana itu dibuka untuk dibahas ke publik agar penindakan tindak pidana korupsi bisa dilaksanakan berdasarkan pemikiran yang jernih atas hakikat penegakan hukum itu sendiri, yaitu pemulihan pada keadaan semula,” katanya.

Leonard juga menyertakan pertanyaan dan pernyataan Anggota Komisi III DPR RI yang membuat Jaksa Agung menyampaikan respons yang ternyata mengundang polemik, baik di media massa maupun media sosial.

Pada Rapat Kerja Komisi III DPR RI saat itu, pertama dari Benny K Harman Anggota Komisi III DPR RI pada pokoknya menyampaikan pandangannya kepada Jaksa Agung RI terkait kasus korupsi di bawah Rp1 juta.

“Kasus korupsi di bawah 1 juta jangan lah diproses. Tapi sampai saat ini, kami dapat data banyak kasus korupsi di bawah Rp1 juta masih diproses. Ini yang kemudian dibilang hukum kita ini tumpul ke atas tajam ke bawah. Alangkah baiknya kalau pak JA membuat kebijakan supaya kasus korupsi Rp1 juta ke bawah tidak diproses. Lebih baik proses kasus besar daripada kasus kecil,” ujar Harman dikutip dalam keterangan tertulis Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Sementara, Supriansa Anggota Komisi III DPR RI lainnya juga menyampaikan kepada Jaksa Agung berkaitan dengan korupsi dana desa yang nilai kerugian negaranya di bawah Rp10 juta, yang menurutnya justru memberatkan negara.

“Tidak sedikit kasus dana desa dengan nilai rendah yang anggaplah hanya beda 7 juta, beda 5 juta, tapi karena masuk di pengadilan mesti ada tuntutan dan akhirnya diputus sekian tahun. Kalau dipikir-pikir, kalau nilainya kecil seperti itu, saya harap Jampidsus ada terobosan pengembalian uang daripada dipenjara orang ini. Lebih banyak biaya makan dia di dalam (penjara) ketimbang dengan apa yang kita kejar. Toh juga bangsa ini punya keterbatasan soal ketersediaan Lapas yang sudah over capacity. Luar biasa kalau kita paksa masuk tapi nilainya rendah. Apa ada solusi atau memang kita harus tegak lurus memenjarakan orang meskipun nilainya cukup kecil?” Demikian pernyataan Supriansa dikutip dalam keterangan tertulis yang sama.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs