Diduga sering mencuri barang dan uang teman seangkatan serta adik kelasnya, seorang pelajar berinisial MTF (17) Sidoarjo dihajar oleh tiga temannya karena merasa geram dengan aksi yang dilakukan korban.
Kejadian kekerasan tersebut berlangsung pada hari Senin (12/9/2022) sekitar pukul 18.45 WIB di lantai tiga gedung sekolah boarding Insan Cendekia Mandiri (ICM) Sidoarjo.
Tiga pelaku tersebut antara lain MM (18) dan dua pelaku yang dinyatakan polisi masih di bawah umur inisial SJ dan MKM (17). Ketiganya sudah diamankan di Mapolresta Sidoarjo.
Untuk diketahui, kabar yang beredar sebelumnya menyebut bahwa meninggalnya korban, seperti dinyatakan oleh pihak sekolah akibat terjatuh dari lantai tiga saat perkelahian.
Akan tetapi penyebab meninggalnya MTF, ditegaskan Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo karena tindak kekerasan yang dilakukan ketiga teman seangkatannya.
“Korban mendapatkan kekerasan oleh ketiga temannya, untuk motifnya para pelaku mencurigai korban telah mengambil barang milik orang lain. Tapi korban tidak mengakuinya,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (20/9/2022).
Sementara itu, MM salah satu pelaku yang dihadirkan polisi menyampaikan apabila dia dan teman-temannya mengaku resah akibat perbuatan korban yang berulang kali mengambil barang yang bukan haknya.
“Dia sudah mencuri barang berulang kali, bahkan sudah ada beberapa saksi termasuk saya sendiri. Tapi korban saat diberitahu tidak mau dengar dan tidak mengaku juga,” kata MM.
MM dan teman seangkatannya sudah berupaya melaporkan tindakan MTF ke pihak sekolah. Namun kata pelaku, para guru cenderung acuh menanggapi laporan tersebut.
“Guru hanya mengiyakan saja saat kami laporan dan bilang nanti akan ditangani,” imbuhnya.
Karena merasa tindakan korban sebagai aib bagi angkatannya, akhirnya MM dan dua pelaku lain mengajak korban untuk berbicara dan membuat klarifikasi di lantai tiga gedung sekolah.
Dari pembicaraan di lantai tiga itu terjadilah adu mulut oleh para pelaku yang kesal kepada korban karena tidak mau mengaku. Lalu SJ adalah pelaku pertama yang melakukan pemukulan.
“Teman saya SJ yang mukul pertama, akhirnya saya dan teman satunya mencoba melerai,” jelas MM.
Akan tetapi, karena semua pelaku sudah terlanjur naik darah mereka melakukan penganiayaan termasuk MM. Sampai korban sudah tersungkur dan kepalanya dibenturkan berkali-kali ke lantai.
“Setelah perkelahian itu, korban kami bawa ke UKS Sekolah. Tapi tidak sadar juga akhirnya kami bawa ke RSUD,” katanya.
Sementara korban dinyatakan meninggal dunia pada Selasa, (13/9/2022) di RSUD Kab. Sidoarjo akibat pendarahan di bagian otak.
Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, melalui Pasal 80 ayat (3) UU RI no. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(wld/dfn/ipg)