Jumat, 22 November 2024
Kasus Pencabulan Santri Jombang

Sidang Replik, Jaksa Soroti Keterangan MSAT di Persidangan yang Tidak Konsisten

Laporan oleh Meilita Elaine
Bagikan
Tengku Firdaus Kajari Jombang, tim JPU, Senin (24/10/2022). Foto: Meilita suarasurabaya.net

Membalas pledoi pengacara Moch Subechi Azal Tsani (MSAT), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan total 30 halaman dalam sidang replik hari ini, Senin (24/10/2022). Ia menanggapi tiap poin yang dibantah pengacara terdakwa.

Sidang dengan agenda replik kasus dugaan pencabulan MSAT terhadap santriwati Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah Jombang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya selama sekitar satu jam.

Tengku Firdaus Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang sekaligus tim JPU menceritakan, poin-poin yang disampaikan soal ketidakkonsistenan terdakwa.

“Hari ini kami membacakan replik jawaban atas pledoi dari penasihat hukum terdakwa. Ada 30 halaman tadi. Jadi poin per poin kami tanggapi, tapi kami tidak bisa secara detil cerita. Ada 1-2 poin tadi terkait inkonsistensinya keterangan terdakwa atas pembuktian di persidangan,” jelas Firdaus pada awak media, Senin (24/10/2022).

Salah satunya bukti MSAT yang pernah menyatakan dirinya seorang mursyid yang bisa menikahi siapa saja tanpa bantuan orang lain. Setelah diakui, namun kemudian dianulir dan beralasan hanya emosi karena merasa terancam.

“Pada saat saksi pemeriksaan saksi, terdakwa menyatakan ada pernyataan yang dia sampaikan itu pernyataan memancing. Mengaku dia sebagai mursyid bisa menikahkan dirinya dengan siapa saja yang melanggar kesusilaan itu. Pada saat keterangan saksi dia mengatakan itu pernyataan pancingan dia ingin tahu siapa-siapa yang berkhianat. Pada saat pemeriksaan terdakwa dia anulir pernyataan itu. Dia menyatakan bahwa itu ledakan emosi bahwa dia merasa terancam,” bebernya.

Termasuk kronologis kejadian sesuai keterangan korban yang sempat dibantah tetapi kemudian dijadikan kuasa hukum terdakwa sebagai bukti surat dalam sidang.

“Kemudian ada beberapa kronologis yang ditulis korban yang tadinya dibantah seluruhnya, kemudian diakui dan diajukan penasihat hukum sebagai bukti surat, berarti kan rangkaian peristiwa itu ada,” jawab Firdaus lagi.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.45 WIB berakhir pukul 11.00 WIB. Sementara duplik atau jawaban atas replik oleh kuasa hukum MSAT akan digelar pekan depan. (lta/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
32o
Kurs