Seto Mulyadi Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menegaskan, tidak akan membela pelaku kejahatan seksual dan tetap membela korban guna mendapat keadilan.
“Saya tegaskan, saya tidak pernah membela pelaku kejahatan seksual. Kalau memang ini terbukti mohon, korban diberikan pengawasan oleh psikolog,” ujar Seto, di Galeri Foto Jurnalistik Antara (GFJA), seperti yang dikutip dari Antara, Senin (11/7/2022).
Pernyataan tersebut menanggapi perihal isu, bahwa dirinya menjadi saksi saat persidangan Julianto Eka Putra, motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia.
Julianto dilaporkan atas kasus kekerasan seksual terhadap para siswi sejak 2009. Oleh Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Seto membantah telah menjadi saksi meringankan kasus Julianto dan menjelaskan, ia ke persidangan tersebut untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
“Memang banyak yang salah duga, karena saya ditulis sebagai saksi ahli yang meringankan terdakwa di kejaksaan. Padahal, saya sebagai ahli yang keterangannya netral,” tegas Seto. (ant/des/ipg)