Jumat, 22 November 2024

Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Indonesia Berlaku di Seluruh Negara ASEAN

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Sertifikat vaksin.

Negara-negara ASEAN mengakui sertifikat vaksinasi Covid-19 semua anggotanya, meliputi Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, Singapura, Vietnam, Myanmar, Laos, Kamboja, dan Brunei Darussalam.

Kesepakatan itu merupakan salah satu hasil pertemuan menteri kesehatan seluruh ASEAN, yang berlangsung di Bali, Sabtu (14/5/2022).

Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan RI mengatakan, deklarasi saling mengakui sertifikat Vaksinasi Covid-19 di seluruh negara ASEAN, merupakan inisiatif Indonesia selaku ketua forum pertemuan tersebut.

“Dengan saling pengakuan sertifikat Vaksinasi Covid-19, ke depan mobilitas antarnegara ASEAN akan lebih mudah, karena pelaksanaan protokol kesehatan sudah diakui secara global,” ujarnya lewat keterangan tertulis, Selasa (17/5/2022).

Deklarasi itu, lanjut Menkes, juga menjadikan sertifikat vaksinasi Penduduk Indonesia yang tercatat di Aplikasi PeduliLindungi, berlaku di seluruh negara ASEAN.

“Implementasi verifikasi sertifikat vaksinasi Covid-19 akan dilakukan secara sukarela di masing-masing negara,” imbuhnya.

Budi Gunadi menjelaskan, penggunaan sertifikat Vaksinasi Covid-19 di tiap negara ASEAN, tetap menjunjung tinggi hukum, peraturan keimigrasian, dan protokol kesehatan yang berlaku.

Menurutnya, pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 antarnegara ASEAN, secara tidak langsung membantu mendorong kegiatan ekonomi di berbagai sektor termasuk pariwisata, sesudah pandemi Covid-19.

Sebelumnya, tangal 12 Mei 2022 Pemerintah Indonesia dan Uni Eropa meresmikan kerja sama saling pengakuan sertifikat vaksinasi Covid-19 yang tercatat di Aplikasi PeduliLindungi, dan European Union Digital Covid Certificate.

Pengembangan kerja sama itu merupakan langkah untuk memfasilitasi perjalanan luar negeri dalam rangka pemulihan ekonomi, khususnya Pekerja Migran Indonesia, pelajar, wisatawan mancanegara, dan para pelaku bisnis.

Dengan saling pengakuan itu, Uni Eropa mengesahkan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi di wilayahnya.

Sehingga, kode reaksi cepat (QR Code) sertifikat internasional Uni Eropa di PeduliLindungi bisa terbaca di negara-negara anggota Uni Eropa.

Lalu, Warga Negara Indonesia yang akan bepergian ke negara Uni Eropa tidak perlu lagi mendaftarkan QR Code secara terpisah.(rid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs