Penutupan total Jalan Raya Jasem Sidoarjo oleh warga setempat untuk kegiatan hajatan, pada Kamis (1/12/2022) pagi, berimbas pada kemacetan panjang ruas Jalan Gajahmada dan sekitarnya.
Kemacetan tersebut juga dikeluhkan oleh banyak warga Sidoarjo kepada Radio Suara Surabaya (SS). Dampak penutupan jalan membuat warga atau pengguna jalan kesulitan akses untuk pergi ke sekolah, tempat kerja, maupun akses ke rumah sakit yang berada di jalan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat penutupan jalan tersebut. Pihaknya mengaku baru mengetahui penutupan itu setelah banyak dikeluhkan pendengar SS.
“Kami minta maaf soal ini, kita sudah kirimkan petugas di lapangan untuk komunikasi dengan pemilik hajatan, agar aksesnya dibuka setengah untuk bisa dilewati warga,” ujarnya pada Radio Suara Surabaya.
Kapolresta juga menegaskan, hajatan tersebut tidak bisa asal dibubarkan atau dihentikan secara paksa pada saat itu juga. “Acara kebetulan sudah dimulai waktu dikeluhkan warga, jadi tidak bisa sembarang dihentikan,” jelas Kapolresta.
Terkait pemberian izin menutup jalan tersebut , Kusumo mengatakan masih belum ada informasi lebih lanjut terkait pihak yang memberikan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, hingga pemerintah tingkat kecamatan.
“Tentu kalau perizinan sampai menutup jalan penuh itu tidak boleh. Ke depan akan disosialisasikan lagi dan perangkat desa bisa bantu (sosialisasi),” ucapnya.
Sementara jika ada petugas yang memang memberikan perizinan tersebut, Kapolresta menegaskan pihaknya akan menganalisa terlebih dahulu terkait bentuk rekomendasinya.
“Jika memang ada indikasi kekeliruan atau kesalahan, petugas itu akan diberi sanksi sesuai porsi yang ada,” pungkasnya.
Selanjutnya, pada sekitar pukul 13.00 jalan yang ditutup total tersebut akhirnya dibuka sebagian sehingga bisa dilewati pengguna jalan. Terlihat beberapa petugas kepolisian membantu mengarahkan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Di sisi lain, Ben Hajon pendengar SS yang juga pakar hukum mengatakan pemberian izin untuk menutup sebuah jalan harusnya dibarengi dengan pertimbangan tertentu.
“Sebelum kasih perizinan, harusnya dilihat itu mengganggu akses jalan vital atau tidak. Kalau penutupan diberikan karena yang terdampak warga sekitar itu boleh saja, tapi kalau sampai menutup akses umum seperti ini tidak boleh harusnya,” kata Ben.
Begitu juga penghentian acara secara paksa, menurutnya juga tidak bisa dilakukan jika pemilik hajatan sudah mengantongi izin yang sah secara hukum.
“Perizinan kegiatan itu sifatnya sekali pakai. Harusnya tidak bisa diganggu acaranya, dimundurin atau segala macam. Makanya harus jadi pelajaran ke depan agar tidak terulang,” jelasnya. (bil/ipg)