Jumat, 22 November 2024

Sembilan Napi Jatim yang Aktif Bikin Usaha di Lapas Dapat Sertifikat Perseroan

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Dua narapidana dari Kelas 1 Lapas Surabaya saat diberikan sertifikat Persero Perseorangan (PP) oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, Jumat (12/8/2022). Foto: Humas Kemenkumham Jatim.

Sembilan narapidana di Jawa Timur mendapat sertifikat pendirian perseroan perorangan (PP) yang diberikan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kanwil Kemenkumham) Jatim setelah mengikuti program pelatihan kemandirian di lapas.

Sebelumnya mereka telah dibekali berbagai keahlian dan telah lulus pelatihan. Dengan diberikannya sertifkat tersebut, Kanwil Kemenkumham Jatim turut berupaya memberikan bekal bagi narapidana saat bebas nanti.

Penyerahan sertifikat tersebut diberikan oleh Teguh Wibowo, Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jatim kepada dua narapidana Lapas I Surabaya pada Jumat (12/8/2022). Sementara itu, tujuh narapidana lainnya berada di Lapas I Malang.

Teguh menjelaskan, pelaksanaan program pembinaan kemandirian di Jatim yang selama ini diterapkan memiliki fokus pada bidang produktif berskala industri.

“Sehingga, secara skill tidak perlu diragukan lagi. Namun, yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah bagaimana membekali mereka dengan kemampuan berwirausaha,” kata Teguh saat memberikan keterangan, Sabtu (13/8/2022).

Ia menambahkan, dengan adanya sertifikat ini diharapakan bisa memberi peluang seluas-luasnya kepada para warga binaan, supaya memiliki kesempatan untuk mengembangkan diri, bersaing dan memiliki kesempatan untuk mendirikan UMKM.

“Selain itu, mereka juga dapat diakui dan dibantu oleh pemerintah dalam hal finansial dalam mengembangkan usahanya,” ucap Teguh.

Beberapa napi yang telah mendapatkan sertifikat PP tersebut antara lain Nelson Sembiring berasal dari Lapas I Surabaya, yang selama ini aktif menggerakkan pembinaan kemandirian pembuatan tahu nigarin. Selain itu ada Sucipto yang juga aktif membantu narapidana lain untuk memproduksi es kristal.

Pada kesempatan tersebut, Reinhard Silitongan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham menyampaikan, kegiatan ini sebagai langkah awal untuk memberikan pembinaan yang menyeluruh kepada narapidana.

“Program kemandirian dan pemberian sertifikat ini diharapkan membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi di tengah masyarakat saat mereka sudah bebas,” tutur Reinhard.

Menurutnya, program ini untuk memberikan posisi yang setara antara mantan narapidana dan pelaku UMKM. Harapannya, ke depan mereka bisa menjadi pelaku ekonomi kerakyatan.

Reinhard menambahkan, dengan memperoleh sertifikat PP ini, para narapidana bisa meningkatkan kepercayaan diri. Mereka diharapkan lebih berani bersaing dan memposisikan diri sebagai seorang pelaku ekonomi yang handal ke depannya.

“Kita berharap mereka bisa merajut kembali hubungan antara hidup, kehidupan dan penghidupan. Hal ini tentunya sudah sangat selaras dengan tujuan pemidanaan itu sendiri yakni Pemasyarakatan,” tegas Reinhard.(wld/des/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs