Jumat, 22 November 2024

Selebgram Asal Surabaya Tersangka Arisan Bodong, Kerugian Korban Mencapai Rp1 M

Laporan oleh Dhafintya Noorca
Bagikan
Kepolisian Polda Jatim saat menunjukkan barang bukti kasus penipuan arisan dan investasi bodong oleh tersangka Anggrita Putri Khaleda, Selasa (31/5/2022). Foto: Humas Polda Jatim

Anggrita Putri Khaleda (APK) berusia 23 tahun yang disebut selebriti Instagram (selebgram) asal Surabaya ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka usai adanya laporan dari 13 orang yang menjadi korban arisan bodong.

AKBP Wildan Alberd Kasubdit Siber Polda Jawa Timur mengatakan, tersangka APK diamankan polisi pada 24 Mei 2022 saat berada di Bali. Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku telah menipu sebanyak 150 korban.

“Tersangka menawarkan konsep arisan ini di media sosial Instagramnya, dan mencantumkan link grup WhatsApp di profil Instagram APK. Grup WA tersebut diberi nama ARISAN LOVE,” kata AKBP Wildan di Gedung Humas Polda Jatim, Selasa (31/5/2022).

Akibat kasus arisan bodong tersebut, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 1.104.495.200.

Dalam kronologinya, tersangka APK menawarkan arisan di grup WA dengan tiga sistem, yaitu sistem duos/investasi, sistem regular, dan sistem simpan pinjam.

Kata AKBP Wildan, tersangka terus mengiming-iming calon member atau korban dengan menawarkan salah satu sistem tersebut.

“Apabila korban tidak sanggup membayar maka akan ditawari sistem simpan pinjam,” terangnya.

Selain itu para korban yang ikut Arisan Love dijanjikan mendapat profit yang cukup besar. Namun alih-alih mendapat uang yang berkali lipat, para korban justru mendapat rekeningnya tidak ada catatan pengiriman sesuai yang dijanjikan APK.

“Menurut pengakuan tersangka, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membayar utang,” ujar AKBP Wildan.

Penipuan arisan yang dilakukan tersangka berjalan selama tahun 2019 sampai bulan Mei 2022, sebelum dirinya diringkus pihak kepolisian.

Akibat kasus tersebut APK terancam hukuman enam tahun penjara, dengan barang bukti satu bendel tangkapan layar grup WA, dua akun media sosial WA, dua buah sim card, dua kartu ATM, satu unit hp merek iPhone, dan dua bendel mutasi transaksi print out dari dua bank yang berbeda.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(wld/dfn/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs