Jumat, 22 November 2024

Sekolah Wajib PTM, Kapasitas Siswa Tergantung Dua Hal Ini

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur berbincang dengan seorang siswa. Foto: Humas Pemprov Jawa Timur

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mengatakan, mulai Senin 3 Januari 2022 satuan pendidikan dapat menggelar PTM Terbatas hingga 100 persen sesuai dengan kriteria.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada situasi pandemi Covid-19 jenjang SMA/SMK dan SLB disebutkan, mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di level 1, 2 dan 3 wajib melaksanakan PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria dan tidak boleh menambah kriteria yang berat.

Pengaturan kapasitas peserta didik didasarkan pada jumlah cakupan vaksin dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di masing-masing satuan pendidikan. Hal tersebut juga berpengaruh pada durasi jam pembelajaran.

Syarat lainnya yakni, cakupan vaksinasi dosis dua bagi warga masyarakat lansia di tingkat Kabupaten/Kota, dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus (kepulauan, pegunungan, dan pedalaman), karena kondisi geografis sesuai Kepmendikbudristek 160/p/2021.

“Alhamdulillah mulai kemarin (Senin, 3 Januari 2021) seratus persen satuan pendidikan jenjang SMA/SMK/SLB sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas,” ungkap Khofifah melalui keterangan tertulis.

Ia melanjutkan, berbeda dengan PTM terbatas pada semester satu tahun ajaran 2021/2022 yang mana orang tua atau wali murid bisa memilih mengikuti PTM atau pembelajaran jarak jauh (pjj). Di semester 2 tahun ajaran 2021/2022 seluruh siswa wajib mengikuti PTM terbatas.

“Jumlah kapasitas peserta didik tiap sekolah dalam mengikuti PTM terbatas akan berbeda. Tidak sama, karena didasarkan cakupan vaksinasi dosis dua pada guru dan tenaga kependidikan juga warga lansia di daerah setempat,” jabarnya.

Tak hanya itu, Khofifah juga menegaskan akan ada sanksi administratif secara tegas dan pembinaan oleh satgas Covid-19 jika terdapat satuan pendidikan yang melanggar protokol kesehatan.

Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, menyebut bahwa ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah PPKM di level 1 dan 2 adalah, pertama, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan) diatas 80 persen dan masyarakat lansia di atas 50 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari.

“Sedangkan untuk capaian dosis dua pada sekolah dengan GTK 50-80 persen dan masyarakat lansia diatas 40-50 persen, maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari (shift), dengan kapasitas 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Durasi pembelajaran maksimal 6 jam pelajaran per hari,” jelasnya.

Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lansia dibawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian (shift) dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sementara durasi pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran per hari.

“Ketentuan-ketentuan tersebut berbeda dengan daerah PPKM di level 3,” urainya.

Untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK minimal 40 persen dan masyarakat lansia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian. Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal 4 jam pelajaran setiap harinya.

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lansia di bawah 10 persen, maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Dengan mengacu hal itu, berikut pengaturan PTM terbatas:

  1. Ponorogo, Bondowoso, Situbondo, Jember, Bangkalan, Sampang, Sumenep, dan Pamekasan, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 4 jam pelajaran per hari.
  2. Tuban, Probolinggo, Ngawi, Pasuruan, Nganjuk dan Lumajang, peserta didik masuk setiap hari secara bergantian (shift), dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit,
  3. Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Surabaya, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Batu, Kota Probolinggo. Kemudian Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Gresik, Kabupaten Magetan,Kabupaten Pacitan dan Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Madiun, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Kediri, masuk setiap hari dengan jumlah peserta didik 100 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling lama 6 jam pelajaran per hari dengan waktu istirahat 15 menit.
  4. Dalam SKB 4 menteri ini, kantin sekolah belum diperbolehkan beroperasi, sehingga peserta didik diharapkan membawa bekal dari rumah.(iss/rst)
Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
35o
Kurs