Sebanyak 74 warga binaan Lapas Kelas I Surabaya menghirup udara bebas hari ini. Mereka bebas bersyarat sebanyak 51 warga dan bebas berstatus murni 23 orang.
Zaeroji Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur menjelaskan banyaknya jumlah warga binaan yang bebas itu berdasarkan peraturan undang-undang yang ada.
“Salah satunya karena diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan telah terbitnya petunjuk teknis (juknis) tentang pemenuhan hak bersyarat terhadap warga binaan,” ujar Zaeroji, Selasa (15/11/2022).
Zaeroji menjelaskan, pada Pasal 10 UU Pemasyarakatan menyebut seluruh warga binaan berhak mendapatkan hak yang sama. Seperti hak integrasi seperti Cuti Bersyarat (CB), Pembebasan Bersyarat(PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) maupun hak remisi.
“Terkecuali warga binaan yang divonis dengan seumur hidup maupun mati,” ujarnya.
Zaeroji melajutkan, bagi warga binaan yang mendapat bebas bersyarat baru bisa mendapat haknya setelah menjalani kewajiban di dalam lapas, yaitu menaati peraturan tata tertib, mengikuti program pembinaan secara tertib, memelihara perikehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang.
“Tidak hanya itu, syarat lain yaitu telah menunjukkan penurunan risiko melalui assessment,” lanjut pria kelahiran Samarinda itu.
Sementara itu, warga binaan yang bebas murni mayoritas telah selesai menjalani masa hukuman subsider.
Sebelumnya, mereka sempat mendapat remisi umum kemerdekaan RI, namun tidak menjalankan pidana tambahan seperti membayar denda. Rata-rata masa subsider yang harus dijalani selama tiga bulan.
“Mereka banyak yang sebenarnya bisa bebas pada 17 Agustus 2022 karena mendapat remisi umum, namun karena masih ada denda yang belum dibayar, sehingga harus menjalani subsider,” terangnya.
Zaeroji menegaskan bahwa layanan kepengurusan integrasi maupun remisi tersebut gratis. Karena semua proses otomatis berdasarkan sistem database pemasyarakatan.
“Pelayanan kepengurusannya gratis, jika masyarakat menemukan penyimpangan, segera laporkan ke kami, akan segera kami tindaklanjuti,” terang Zaeroji.
Sementara itu, Jalu Yuswa Panjang Kalapas Kelas I Surabaya mengungkap rasa bahagianya karena bisa melihat warga binaanya bisa bebas dan bertemu kembali keluarganya.
Jalu juga berpesan kepada mereka agar membawa nama baik lapas kepada masyarakat. Salah satunya dengan menjaga tingkah laku ketika berkumpul dengan masyarakat.
“Jangan kecewakan keluarga yang sudah menunggu kalian semua dan bagi yang sudah berkeluarga jangan lupa untuk menafkahi keluarganya,” harap Jalu.
Bagi warga binaan yang bebas bersyarat, dilaksanakan serah terima di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Surabaya. Mereka mengikuti pembimbingan yang ditentukan bapas yang terletak di Desa Medaeng itu.
Pihak lapas menyediakan bis sebagai transportasi untuk warga binaan. Salah satu warga binaan yang mendapatkan pembebasan bersyarat adalah MS.
Pria yang harus dibantu dengan kursi roda itu terlihat sangat bahagia dan bersyukur bisa mendapatkan hak pembebasan bersyarat. Apalagi, dia dijemput oleh keluarganya.
“Alhamdulillah selama di lapas kami diperhatikan dengan baik, terutama oleh petugas di klinik lapas yang merawat saya,” ujar pria yang menderita stroke itu.
Selain itu, warga binaan lain inisial BM mengucap terimakasih kepada Lapas Surabaya yang memberikan pembinaan dari segi kepribadian dan kemandirian. Selama di lapas, dia mendapat pembinaan kerohanian seperti pengajian rutin dan istigasah.
“Saya diikutkan pelatihan pengelasan, saya juga diberikan ruang untuk bermain musik. Sekarang saya punya kesempatan mengikuti pendidikan kejar paket C di lapas,” kata BM.(wld/rum)